Restorative Justice untuk Tindak Pidana Ringan: Jalan Tengah Keadilan

Selasa, 30 September 2025 | 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H

ISTILAH restorative justice semakin populer dalamsistem hukum pidana Indonesia. Konsep ini muncul sebagaikritik terhadap pendekatan hukum yang terlalu menekankan pada pemenjaraan, meskipun kasus yang ditangani termasuktindak pidana ringan.

Misalnya kasus pencurian sandal, pencurian buah, atau perkelahian kecil, yang sering kali berakhir dengan proses panjang di pengadilan.

Pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah benar setiap pelanggaranhukum harus diselesaikan melalui pidana penjara?

Restorative justice memberikan jawaban alternatif. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antarapelaku, korban, dan masyarakat. Bukan hanya menghukumpelaku, tetapi bagaimana kerugian korban bisa diganti, kesepakatan damai bisa tercapai, dan masyarakat tidak lagimerasa terganggu.

Di Indonesia, konsep ini mulai diakomodasi dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisianuntuk menghentikan perkara pidana ringan jika para pihaksepakat berdamai.

Baca Juga:  Tewaskan 3 Personil TNI, MPR Kutuk Keras Serangan Israel

Dari perspektif hukum pidana, pendekatan ini sejalan dengan asas ultimum remedium, yakni bahwa pidana penjara adalah jalan terakhir. Dalam banyak kasus tindak pidana ringan, pemenjaraan justru menimbulkan masalah baru: penjara menjadi penuh, biaya negara membengkak, sementara efekjera tidak selalu tercapai. Dengan restorative justice, pelaku bisa menyadari kesalahannya tanpa harus kehilangan kebebasan, sementara korban tetap mendapatkan keadilan.

Namun, penerapan restorative justice juga tidak lepas darikritik. Ada kekhawatiran pendekatan ini bisa disalahgunakanuntuk melindungi pelaku dengan alasan perdamaian, padahalkorban berada dalam posisi lemah. Karena itu, pengawasan dari kejaksaan dan pengadilan tetap diperlukan untuk memastikan proses damai berlangsung adil dan sukarela, bukan karena paksaan atau tekanan.

Prinsip keadilan harustetap menjadi fondasi utama. Di sisi lain, restorative justice juga memperkuat nilai kearifan lokal Indonesia. Banyak masyarakat yang terbiasa menyelesaikan konflik melalui musyawarah, mediasi adat, atau peran tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Muzani: Lampung Contoh Keberhasilan Persatuan dalam Keberagaman

Dengan pendekatan hukummodern yang mengakui perdamaian sebagai solusi, nilai-nilailokal tersebut semakin mendapat tempat dalam sistem hukumnasional. Ini juga menjadi bukti bahwa hukum tidak hanyakaku, tetapi bisa adaptif terhadap realitas sosial.

Penerapan restorative justice bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan adalah langkah progresifdalam sistem hukum Indonesia. Ia tidak hanya mengurangibeban pengadilan dan penjara, tetapi juga mendekatkan hukum pada rasa keadilan masyarakat.

Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa perdamaian benar-benar adil, transparan, dan melindungi korban. Jika dijalankan dengankonsisten, restorative justice dapat menjadi wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.[]

Penulis adalah dosen fakultas hukum di Universitas Slamet Riyadi


Penulis : Hastowo Pranoto


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Surakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:03 WIB

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Senin, 13 April 2026 - 17:52 WIB

Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Senin, 13 April 2026 - 11:57 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 Apr 2026 - 11:57 WIB