Restorative Justice untuk Tindak Pidana Ringan: Jalan Tengah Keadilan

Selasa, 30 September 2025 | 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H

ISTILAH restorative justice semakin populer dalamsistem hukum pidana Indonesia. Konsep ini muncul sebagaikritik terhadap pendekatan hukum yang terlalu menekankan pada pemenjaraan, meskipun kasus yang ditangani termasuktindak pidana ringan.

Misalnya kasus pencurian sandal, pencurian buah, atau perkelahian kecil, yang sering kali berakhir dengan proses panjang di pengadilan.

Pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah benar setiap pelanggaranhukum harus diselesaikan melalui pidana penjara?

Restorative justice memberikan jawaban alternatif. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antarapelaku, korban, dan masyarakat. Bukan hanya menghukumpelaku, tetapi bagaimana kerugian korban bisa diganti, kesepakatan damai bisa tercapai, dan masyarakat tidak lagimerasa terganggu.

Di Indonesia, konsep ini mulai diakomodasi dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisianuntuk menghentikan perkara pidana ringan jika para pihaksepakat berdamai.

Baca Juga:  Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru

Dari perspektif hukum pidana, pendekatan ini sejalan dengan asas ultimum remedium, yakni bahwa pidana penjara adalah jalan terakhir. Dalam banyak kasus tindak pidana ringan, pemenjaraan justru menimbulkan masalah baru: penjara menjadi penuh, biaya negara membengkak, sementara efekjera tidak selalu tercapai. Dengan restorative justice, pelaku bisa menyadari kesalahannya tanpa harus kehilangan kebebasan, sementara korban tetap mendapatkan keadilan.

Namun, penerapan restorative justice juga tidak lepas darikritik. Ada kekhawatiran pendekatan ini bisa disalahgunakanuntuk melindungi pelaku dengan alasan perdamaian, padahalkorban berada dalam posisi lemah. Karena itu, pengawasan dari kejaksaan dan pengadilan tetap diperlukan untuk memastikan proses damai berlangsung adil dan sukarela, bukan karena paksaan atau tekanan.

Prinsip keadilan harustetap menjadi fondasi utama. Di sisi lain, restorative justice juga memperkuat nilai kearifan lokal Indonesia. Banyak masyarakat yang terbiasa menyelesaikan konflik melalui musyawarah, mediasi adat, atau peran tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Purbaya Yudhi Sadewa; Pajak Naik, Pecel Lele pun Hambar Terasa

Dengan pendekatan hukummodern yang mengakui perdamaian sebagai solusi, nilai-nilailokal tersebut semakin mendapat tempat dalam sistem hukumnasional. Ini juga menjadi bukti bahwa hukum tidak hanyakaku, tetapi bisa adaptif terhadap realitas sosial.

Penerapan restorative justice bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan adalah langkah progresifdalam sistem hukum Indonesia. Ia tidak hanya mengurangibeban pengadilan dan penjara, tetapi juga mendekatkan hukum pada rasa keadilan masyarakat.

Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa perdamaian benar-benar adil, transparan, dan melindungi korban. Jika dijalankan dengankonsisten, restorative justice dapat menjadi wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.[]

Penulis adalah dosen fakultas hukum di Universitas Slamet Riyadi


Penulis : Hastowo Pranoto


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Surakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin
Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga
90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton
Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat
PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov
Rianto SH MH Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumut 2025–2030
PAD Belum Capai Target, Pemkab – Kejari Lampung Utara Periksa 15 Desa Penunggak Pajak
Gubernur Lepas Kontingen KORPRI Lampung ke Palembang

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:54 WIB

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:12 WIB

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:45 WIB

#CovidSelesai

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:54 WIB

#CovidSelesai

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:12 WIB