Oleh: Dr. Fathul Mu’in, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung
Keputusan Presiden Prabowo Subianto membawa Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump menandai babak baru diplomasi Indonesia dalam isu Palestina. Di satu sisi, langkah ini dibingkai sebagai upaya aktif Indonesia dalam mendorong perdamaian dan rekonstruksi Gaza. Namun, di sisi lain, keputusan ini menimbulkan kegelisahan publik yang mendalam, mengingat rekam jejak kebijakan Trump yang selama ini sangat pro-Israel dan secara terbuka mendukung pengakuan sepihak atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Bergabungnya Indonesia dalam BoP tidak bisa dipandang sebagai langkah netral, melainkan keputusan yang sarat konsekuensi moral, politik, dan historis. Lebih dari sekadar forum dialog, Board of Peace berpotensi menjadi instrumen normalisasi penjajahan dengan kemasan perdamaian. Skema rekonstruksi Gaza yang dibuat tanpa menjamin kemerdekaan Palestina berisiko menggeser fokus dunia dari akar persoalan, yakni pendudukan ilegal Israel.
Pembangunan infrastruktur, pemulihan ekonomi, dan normalisasi sosial dapat dengan mudah berubah menjadi mekanisme depolitisasi konflik, di mana penderitaan rakyat Palestina direduksi menjadi problem teknis pembangunan semata. Dalam skenario ini, Gaza dibangun megah, tetapi Palestina tetap terjajah; kota berdiri megah, tetapi rakyatnya kehilangan kedaulatan. Jika arah kebijakan BoP mengarah ke sana, maka keikutsertaan Indonesia justru berpotensi melegitimasi proyek global yang menunda bahkan meniadakan agenda kemerdekaan Palestina.
Gaza, PIK dan Rekayasa Demografis
Kekhawatiran bahwa Gaza akan dibangun tetapi tidak lagi dihuni oleh rakyat Palestina bukanlah paranoia politik, melainkan refleksi atas pola global pembangunan pascakonflik. Rekonstruksi sering kali disertai dengan relokasi penduduk, pembukaan kawasan investasi, serta masuknya aktor ekonomi global yang secara perlahan mengubah struktur demografis. Fenomena ini mengingatkan pada pembangunan kawasan elite seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) di Indonesia, di mana modernisasi justru melahirkan penggusuran sosial, eksklusivitas ruang, dan keterasingan masyarakat lokal. Jika pola serupa diterapkan di Gaza, maka yang terjadi adalah gentrifikasi geopolitik, di mana wilayah dibangun modern, tetapi rakyat asli terpinggirkan dan bahkan terusir secara sistematis.
Gaza baru berisiko jauh lebih berbahaya karena bersinggungan langsung dengan proyek kolonialisme Israel yang sejak lama bertujuan mengurangi populasi Palestina. Rekonstruksi yang tidak berpihak dapat membuka jalan bagi rekayasa demografis terselubung, yakni pengurangan warga Palestina melalui relokasi kemanusiaan, sekaligus pengisian wilayah oleh penduduk luar. Pembangunan bukan solusi melainkan kelanjutan penjajahan dalam bentuk baru yang lebih rapi, legal, dan sulit dikritik.
Keputusan Presiden Prabowo bergabung dengan Trump dalam Board of Peace patut dikritisi secara terbuka dan rasional. Politik luar negeri Indonesia sejak awal berdiri dibangun di atas prinsip bebas aktif, dengan orientasi kuat pada anti-kolonialisme dan pembelaan terhadap bangsa-bangsa tertindas. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi. Maka, setiap kebijakan luar negeri yang berpotensi mengaburkan agenda kemerdekaan Palestina sejatinya bertentangan dengan spirit konstitusi. Jika keikutsertaan Indonesia dalam BoP hanya berujung pada legitimasi proyek rekonstruksi tanpa kemerdekaan, maka kebijakan tersebut layak dipandang sebagai kompromi geopolitik yang terlalu mahal secara moral.
Prabowo tentu memiliki pertimbangan strategis dalam membangun hubungan dengan Amerika Serikat, terutama dalam konteks stabilitas kawasan dan kepentingan nasional. Namun, pragmatisme diplomatik tidak boleh mengorbankan prinsip dasar bangsa. Indonesia tidak boleh sekadar menjadi “penggenap legitimasi” agar proyek global tampak inklusif, sementara arah utamanya tetap menguntungkan Israel dan sekutunya. Langkah ini berisiko menciptakan preseden berbahaya bahwa Indonesia bersedia menurunkan standar etik politik luar negerinya demi kepentingan strategis jangka pendek. Jika hal ini terjadi, maka posisi Indonesia sebagai mercusuar moral dunia Islam dan Global South akan meredup, digantikan oleh citra negara yang fleksibel terhadap ketidakadilan demi kepentingan pragmatis.
Menempatkan Indonesia sebagai Penjaga Keadilan
Agar keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace tidak berujung pada kompromi moral, diperlukan langkah strategis yang tegas dan terukur. Pertama, Indonesia harus menjadikan kemerdekaan Palestina sebagai prasyarat utama rekonstruksi Gaza. Setiap skema pembangunan harus disertai jaminan politik tentang penghentian pendudukan, perlindungan hak tanah, serta pengakuan penuh atas kedaulatan Palestina. Tanpa itu, Indonesia sebaiknya menarik diri dari proyek yang hanya melanggengkan status quo penjajahan. Kedua, Indonesia perlu mendorong model rekonstruksi berbasis masyarakat lokal Palestina atau paling tidak dari Negara-negara Islam, bukan investor global.
Pembangunan harus dirancang, dikendalikan, dan diawasi oleh otoritas Palestina serta masyarakat lokal, dengan dukungan teknis dan finansial internasional yang transparan dan akuntabel. Ini penting untuk mencegah gentrifikasi geopolitik dan memastikan Gaza tetap menjadi rumah bagi rakyatnya sendiri. Ketiga, Indonesia harus memimpin pembentukan koalisi negara Global South dan OKI untuk mengimbangi dominasi Barat dalam Board of Peace. Kekuatan kolektif tersebut akan membuat agenda kemerdekaan Palestina dapat didorong lebih efektif, sekaligus menekan skema-skema yang berpotensi merugikan rakyat Gaza.
Keempat, pemerintah Indonesia perlu membuka ruang dialog publik dan akademik secara luas terkait kebijakan ini, agar keputusan strategis tidak diambil secara elitis dan tertutup. Transparansi sangat penting agar diplomasi luar negeri tetap berada dalam kontrol moral rakyat.
Membangun Gaza bukan sekadar proyek kemanusiaan, melainkan ujian integritas moral kepemimpinan global, termasuk Indonesia di bawah Presiden Prabowo. Jika rekonstruksi Gaza dijalankan tanpa kemerdekaan Palestina, maka pembangunan hanya akan menjadi topeng baru bagi penjajahan lama. Indonesia harus memilih: menjadi penjaga keadilan atau sekadar pengikut arus geopolitik. Sejarah akan mencatat sikap Indonesia dalam momentum krusial ini. Apakah Indonesia tetap berdiri di barisan bangsa-bangsa yang tertindas, ataukah larut dalam kompromi global yang menukar prinsip dengan pragmatisme. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah Indonesia masih layak disebut sebagai bangsa pelopor anti-kolonialisme di panggung dunia.
Penulis : Fathul Mu'in
Editor : Ahmad Novriwan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















