Rapim MPR RI Putuskan Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Tunggu Proses Hukum Inkracht

Jumat, 20 Januari 2023 | 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR RI lainnya di dalam Rapat Pimpinan MPR RI tanpa kehadiran Fadel Muhammad pada Kamis (19/1/23) menyepakati untuk tetap menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI terkait usulan penggantian Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dari unsur DPD RI.

Pimpinan MPR RI juga menghormati dan menunggu proses hukum yang berlangsung berkekuatan hukum tetap (inkracht) apapun keputusannya, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR RI.

“Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1).

Baca Juga:  Satelit Lampung-1 Diluncurkan, Perluas Kerja Sama Antariksa 

Hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani dan Yandri Susanto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelumnya pimpinan MPR telah menerima surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Isi surat tersebut menyampaikan usul penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

“Pimpinan MPR RI juga menerima surat pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait penarikan tandatangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Pimpinan MPR RI juga telah menerima pointers hak jawab Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang penarikan tandatangan,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya.

Baca Juga:  Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Way Kanan   

Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022. Serta surat dari Dahlan Pido & Partners selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI masa jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

“Berbagai surat masuk tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di MPR. Karena itu kita berikan kesempatan kepada DPD RI untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD RI, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bamsoet. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mahasiswa UIN Edukasi Digital Marketing “Telor Asin Ibu Uum” di Gedung Pakuon
Melampaui Ekspor, Industri NEV China Beri Manfaat bagi Pasar Global
Iran dan Oman Finalisasi Kesepakatan soal Selat Hormuz
Polres Mesuji Salurkan Air Bersih untuk Warga Labuhan Permai
Firman Soebagyo Dorong Ikan Lokal Masuk Program Makan Bergizi Gratis
Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus 2026 Tentang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
DPR Tegaskan Pentingnya Etika Kreator Konten, Ruang Digital Bukan Tanpa Aturan
Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:19 WIB

Mahasiswa UIN Edukasi Digital Marketing “Telor Asin Ibu Uum” di Gedung Pakuon

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Melampaui Ekspor, Industri NEV China Beri Manfaat bagi Pasar Global

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Iran dan Oman Finalisasi Kesepakatan soal Selat Hormuz

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Polres Mesuji Salurkan Air Bersih untuk Warga Labuhan Permai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Firman Soebagyo Dorong Ikan Lokal Masuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Mobil-mobil yang siap untuk proses pengiriman dan ekspor di kawasan pelabuhan di Nanjing, Provinsi Jiangsu, China timur. (Xin)

#indonesiaswasembada

Melampaui Ekspor, Industri NEV China Beri Manfaat bagi Pasar Global

Kamis, 6 Agu 2026 - 23:43 WIB

Selat Hormuz di dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara. (Xin)

#indonesiaswasembada

Iran dan Oman Finalisasi Kesepakatan soal Selat Hormuz

Kamis, 6 Agu 2026 - 23:35 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Salurkan Air Bersih untuk Warga Labuhan Permai

Kamis, 6 Agu 2026 - 21:49 WIB

#indonesiaswasembada

Firman Soebagyo Dorong Ikan Lokal Masuk Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 6 Agu 2026 - 17:56 WIB