Wagub Chusnunia menyampaikan bahwa rakor ini merupakan upaya meningkatkan jinerja Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta guna menyamakan persepsi tugas, fungsi dan wewenang KP3 dalam pembinaan dan pengawasan di lapangan.
Wagub Chusnunia menyampaikan, bahwa KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antarinstansi terkait di bidang pupuk dan pestisida.
“Di samping wadah koordinasi, KP3 ini sebagai upaya mengatasi permasalahan terkait pupuk dan pestisida di lapangan”, ujar Chusnunia.
Chusnunia mengatakan pengawasan tidak hanya terhadap distribusi pupuk bersubsidi saja tetapi juga terhadap peredaran pupuk non-subsidi dan peredaran pestisida.
Menurutnya, pengawasan pupuk dan pestisida adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya ketahanan pangan nasional.
“Hal ini untuk menjaga agar pupuk dan pestisida yang beredar terjamin mutu dan efektivitasnya,” ujar Chusnunia.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi menyampaikan untuk Tahun 2022, Provinsi Lampung mendapatkan jatah alokasi sebesar 33% dari e-RDKK.
“Hal ini dinilai sudah dapat mencukupi kebutuhan di Provinsi Lampung”, ujar Kusnardi.
Kusnardi menyampaikan rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI, berdasarkan surat Direkrur Pupuk dan Pestisida kepada Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia nomer : B.133.1/SR.320/B5.2/03/2022 Tanggal 14 Maret 2022.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya