Rachmawati Nomor 1 dalam “Syahganda’s List”, Teguh Santosa: Alhamdulillah

Minggu, 10 Agustus 2025 | 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Nama putri Bung Karno dan pendiri Universitas Bung Karno (UBK) Rachmawati Soekarnoputri berada pada urutan pertama dalam daftar tapol-napol era Joko Widodo yang disusun intelektual publik yang kini memimpin GREAT Institute Syahganda Nainggolan dan teman-temannya.

Secara keseluruhan daftar tersebut berisi 178 nama, dan disebutkan dapat bertambah. Nama-nama tapol-napol era Jokowi itu dibagi dalam enam klaster kasus.

Klaster pertama adalah kasus dugaan makar demonstrasi 212 dan 313. Klaster kedua, kasus pembungkaman aktivis dan kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat. Klaster ketiga, kasus penolakan hasil Pemilu 2019 dan penolakan pelantikan Jokowi serta penolakan Revisi UU KPK 2019.

Klaster keempat, korban politik kriminalisasi acara Maulid yang diselenggarakan pendiri dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Klaster kelima, pembelaan peristiwa KM 50 dan kritik IKN. Peristiwa KM 50 adakah kasus tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Cikampek. Dan klaster keenam, kasus penolakan komunisme dan tuduhan radikal.

Pemrakarsa daftar yang dikenal luas sebagai “Syahganda’s List” itu adalah “Persaudaraan Tapol-Napol 2014-2024”. Selain Syahganda, mantan tapol-napol yang terlibat dalam penyusunan “Syahganda’s List” adalah Eko Suryo Santjojo, Hatta Taliwang, M Jumhur Hidayat, Edi Mulyadi, Munarman, Jalih Pitoeng, dan Zaenuddin Arsyad.

Menurut Syahganda, daftar tapol-napol di era Jokowi ini diminta oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk diusulkan agar mendapatkan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi yang merupakan kewenangan Presiden RI.

Baca Juga:  "Hoax, Tak Bayar Pajak, Tak Boleh Beli BBM"

Wacara pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada tapol-napol khususnya di era Jokowi beredar tak lama setelah Prabowo Subianto dilantik jadi Presiden. Wacana ini kembali mengemuka setelah Prabowo memberikan amnesti atau pengampunan kepada Tom Lembong yang terlilit kasus korupsi impor gula, dan memberikan abolisi atau penghentikan proses hukum kepada Sekjen PDIP Hasto Krisiyanto yang diduga terlibat dalam kasus suap dan hilangnya Harun Masiku.

Merespons “Syahganda’s List” itu, mantan Wakil Rektor UBK dan juru bicara Rachmawati Soekarnoputri, Teguh Santosa, mengucapkan syukur alhamdulillah. Dia mengatakan, sudah sepatutnya nama baik Rachmawati direhabilitasi. Tuduhan makar yang dialamatkan kepada Rachmawati tidak pernah terbukti.

“Alhamdulillah, sudah sepantasnya nama baik Mbak Rachma direhabilitasi dan kehormatannya dipulihkan. Tuduhan makar itu tidak pernah terbukti, tidak pernah disidangkan. Kasusnya hilang menguap begitu saja di tingkat penyidikan. Tidak pernah sampai penuntutan, apalagi persidangan. Sementara statusnya sebagai tersangka kasus makar terus melekat hingga kini,” ujar Teguh Santosa yang membersamai Rachma sejak tahun 2000 sampai Rachma meninggal dunia pada tahun 2021.

Rachmawati ditangkap polisi pada pagi Jumat, 2 Desember 2016, di kediamannya di Jalan Jatipadang Raya, Jakarta Selatan. Bersama suaminya, Benny Soemarno, yang juga telah meninggal dunia, Rachma yang duduk di kursi roda dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:  Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus makar, Rachma dilepaskan pada malam hari. Selanjutnya pemeriksaan terhadap Rachma dilakukan beberapa kali di kediamannya. Bersama tim kuasa hukum, Teguh ikut mendampingi Rachma di Mako Brimob Kelapa Dua.

“Karena Mbak Rachma sulit berjalan dan menghadiri pemeriksaan di kantor polisi, maka disepakati pemeriksaan dirinya dilakukan di kediaman,” ujar Teguh.

Seperti kelompok “Persaudaraan Tapol-Napol 2014-2024” yang menyusun “Syahganda’s List” itu, Teguh berharap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dapat mengkomunikasikannya dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Jasa Mbak Rachma pada dunia pendidikan nasional tidak sedikit. Dia juga memiliki perhatian yang sangat besar pada pembangunan politik dan demokrasi. Selain mendirikan dan memimpin Partai Pelopor, Mbak Rachma sejak 2014 juga bergabung di Partai Gerindra dan menjadi salah seorang wakil ketua umum. Saya kira, ini hal lain yang perlu dipertimbangkan, di samping tuduhan makar itu tak pernah terbukti,” demikian Teguh. []


Penulis : Desty


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Cegah Aksi Pertikaian Antar Pemuda, Ini Yang Dilakukan Satsamapta Polres Mesuji 
Potret Penddidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk
Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional
Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Tim Futsal KORPRI Lampung Bungkam Setjend KPU RI 10-0, Kukuh di Puncak Klasemen
Tutup Lampung Begawi 2025, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Penguatan Regulasi Dan Kebijakan Yang Berpihak Pada UMKM
JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik
Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pornas XVIII Korpri Tahun 2027

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:54 WIB

Cegah Aksi Pertikaian Antar Pemuda, Ini Yang Dilakukan Satsamapta Polres Mesuji 

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Potret Penddidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:58 WIB

Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Tim Futsal KORPRI Lampung Bungkam Setjend KPU RI 10-0, Kukuh di Puncak Klasemen

Berita Terbaru

Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Istimewa)

#CovidSelesai

Potret Penddidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Senin, 6 Okt 2025 - 19:35 WIB

#indonesiaswasembada

Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional

Senin, 6 Okt 2025 - 14:58 WIB