PWI-JMSI Kecam Prilaku Satpam BPN

Senin, 24 Januari 2022 | 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Yulizar
BANDARLAMPUNG-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung mengecam tindakan 2 (dua) satpa Badan Pertahanan Nasionan Bandarlampung yang melakukan pencegatan yang mengarah pada intimidasi pada dua orang wartawan yang akan melakukan peliputan di kantor tersebut, Senin (24/1)

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU. Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.

Baca Juga:  Akhiri Polemik Royalti Musik, Willy Aditya: Karya Cipta Bukan Hanya Aspek Komersil, Ada Fungsi Sosial

Senada dengan Juniardi, PLT Ketua JMSI Lampung Taswin Hasbullah juga memberikan peringatan keras kepada pihak BPN untuk tidak lagi melakukan tindakan yang semena-mena kepada insan pers yang melakukan tugas jurnalistik.

Taswin berharap, kepada seluruh dinas dan instansi untuk tidak memperlakukan wartawan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. “Mereka bekerja secara profesional, bekerja dengan Kode Etik dan wajib diperlakukan dengan baik. Secara personil, kedua wartawan memiliki integritas yang jelas dibawah naungan usaha yang benar dan harus diperlakukan dengan cara-cara yang benar,”imbuh Taswin.

Taswin mendukung PWI Lampung untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk segera dilaporakn kepada pihak yang berwajib. Agar persoalan ini tidak terulang lagi dan merugikan perusahaan media.

Baca Juga:  Sesditjen Pendis Kemenag Beri Arahan “3N” pada Mahasiswa Baru UIN RIL

Sebelumnya, Dua wartawan media Lampung Post dan Lampung TV mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandarlampung, Senin, 24 Januari 2022. Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 Wib, saat dua orang wartawan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandarlampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas handphone dan handycam karena di larang untuk meliput.##

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB