Pesawaran — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kini memasuki fase krusial. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela pada Jumat, 10 April 2026, pukul 13.00 WIB, usai pelaksanaan salat Jumat.
Sidang yang digelar sebelumnya beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan (eksepsi) dari para terdakwa melalui lima tim advokat. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR, serta tiga pihak rekanan, yakni Sahril, Syahril, dan Adal.
Dari keseluruhan terdakwa, mantan Kadis PUPR diketahui tidak mengajukan perlawanan. Sementara itu, empat tim advokat lainnya menyatakan tetap pada dalil-dalil perlawanan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya, meskipun telah mendengarkan tanggapan dari JPU.
Dengan berakhirnya tahapan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan memasuki musyawarah untuk menentukan sikap terhadap keberatan para terdakwa, yang hasilnya akan dituangkan dalam putusan sela pekan ini.
Dalam persidangan, dinamika menarik muncul dari tim advokat terdakwa Adal. Mereka secara tegas meminta agar Majelis Hakim mengeluarkan penetapan yang memerintahkan JPU untuk menyerahkan dokumen penting, yakni hasil audit kerugian negara yang disusun oleh kantor akuntan publik Armen Mesta dan Rekan.
Ketua tim advokat Adal, Haris, menilai adanya kejanggalan dalam hasil audit tersebut. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara nilai proyek yang dikerjakan kliennya dengan besaran kerugian negara yang didakwakan.
“Klien kami hanya mengerjakan satu paket proyek senilai Rp1,9 miliar, namun dalam dakwaan disebutkan merugikan keuangan negara sebesar Rp7,028 miliar. Ini tentu perlu diuji secara objektif,” ujarnya di hadapan pers usai persidangan.
Selain itu, pihaknya juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi untuk kepentingan pembelaan.
“Kami meminta melalui Yang Mulia Majelis Hakim agar JPU menyerahkan hasil audit kerugian negara untuk kami analisis. Kami juga membutuhkan BAP pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut Haris, yang merupakan alumni Magister Hukum Universitas Saburai.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan adanya keseimbangan dalam proses pembelaan, sekaligus menguji validitas konstruksi perkara yang diajukan oleh penuntut umum.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela ini menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru terdapat cacat formil dalam dakwaan sebagaimana didalilkan oleh tim advokat.
Perhatian publik pun kini tertuju pada putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat, mengingat perkara ini menyangkut proyek strategis daerah serta melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Desty
Sumber Berita : Pesawaran
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















