Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 April 2026 | 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kini memasuki fase krusial. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela pada Jumat, 10 April 2026, pukul 13.00 WIB, usai pelaksanaan salat Jumat.

Sidang yang digelar sebelumnya beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan (eksepsi) dari para terdakwa melalui lima tim advokat. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR, serta tiga pihak rekanan, yakni Sahril, Syahril, dan Adal.

Dari keseluruhan terdakwa, mantan Kadis PUPR diketahui tidak mengajukan perlawanan. Sementara itu, empat tim advokat lainnya menyatakan tetap pada dalil-dalil perlawanan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya, meskipun telah mendengarkan tanggapan dari JPU.

Dengan berakhirnya tahapan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan memasuki musyawarah untuk menentukan sikap terhadap keberatan para terdakwa, yang hasilnya akan dituangkan dalam putusan sela pekan ini.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas Dari Gangguan, Polres Mesuji Perkuat Patroli Malam di Titik Rawan

Dalam persidangan, dinamika menarik muncul dari tim advokat terdakwa Adal. Mereka secara tegas meminta agar Majelis Hakim mengeluarkan penetapan yang memerintahkan JPU untuk menyerahkan dokumen penting, yakni hasil audit kerugian negara yang disusun oleh kantor akuntan publik Armen Mesta dan Rekan.

Ketua tim advokat Adal, Haris, menilai adanya kejanggalan dalam hasil audit tersebut. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara nilai proyek yang dikerjakan kliennya dengan besaran kerugian negara yang didakwakan.

“Klien kami hanya mengerjakan satu paket proyek senilai Rp1,9 miliar, namun dalam dakwaan disebutkan merugikan keuangan negara sebesar Rp7,028 miliar. Ini tentu perlu diuji secara objektif,” ujarnya di hadapan pers usai persidangan.

Selain itu, pihaknya juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi untuk kepentingan pembelaan.

“Kami meminta melalui Yang Mulia Majelis Hakim agar JPU menyerahkan hasil audit kerugian negara untuk kami analisis. Kami juga membutuhkan BAP pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut Haris, yang merupakan alumni Magister Hukum Universitas Saburai.

Baca Juga:  Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan adanya keseimbangan dalam proses pembelaan, sekaligus menguji validitas konstruksi perkara yang diajukan oleh penuntut umum.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela ini menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru terdapat cacat formil dalam dakwaan sebagaimana didalilkan oleh tim advokat.

Perhatian publik pun kini tertuju pada putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat, mengingat perkara ini menyangkut proyek strategis daerah serta melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Pesawaran

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia
Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif
Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal
Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Evaluasi Program Prioritas Desaku Maju
Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung
Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa
Polres Mesuji Intensifkan Patroli Malam Untuk Jaga Kamtibmas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:04 WIB

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:49 WIB

Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 18:04 WIB