BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung sebagai langkah strategis untuk menertibkan aktivitas pertambangan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Putra Jaya Umar, perda inisiatif DPRD tersebut memiliki tingkat urgensi yang tinggi, mengingat hingga saat ini masih banyak aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar.
“Perda ini menjadi solusi agar tambang-tambang yang belum berizin bisa masuk ke jalur resmi. Jika legal, terdata, dan terkontrol, maka PAD meningkat dan pungli bisa ditekan,” ujar Putra Jaya Umar, Senin (5/1).
Ia menegaskan, kemudahan akses perizinan yang diatur dalam perda tidak dimaknai sebagai pelonggaran aturan. Sebaliknya, regulasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap sektor pertambangan.
Penulis : Desty
Editor : Nara
Sumber Berita : DPRD
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















