Puan Berkomitmen Cegah Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS

Kamis, 7 April 2022 | 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksua (RUU TPKS) pada Selasa (06/04). Pada hari yang sama, dalam rapat tingkat pertama yang digelar oleh Badan Legislasi DPR, diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan. Yaitu, sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022.

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.

“Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” terang Andy (5/4).

Baca Juga:  Alboy Pimpin PSSI Bengkulu

Andy Yentriyani menambahkan, agar beleid ini bisa menguatkan payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual, peran dari masing-masing penyelenggara, baik dalam aspek proses hukum, pendampingan, pelindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan pemantauan/ pengawasan harus dipastikan terus berjalan.

Hal senada diungkapkan Sri Nurherwati, anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Sri Nurherawati yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Sukma ini mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS di DPR yang dilakukan secara transparan.

“Seperti saya yang harus isoman di rumah juga bisa ikut mendengarkan, memastikan, dan juga bisa memberikan sejumlah kontribusi terhadap pembahasan tersebut. Ini saya kira sangat patut untuk kita apresiasi,” ucap Sri Nurherawati dalam acara konferensi pers yang digelar Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Selasa (5/4).

Sri Nurherawati menyebut RUU TPKS sudah mengandung 6 elemen kunci yang diharapkan memberi perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. “Penting untuk mengawal implementasinya sehingga ada perbaikan untuk korban terkait akses perbaikan, akses layanan, dan juga tentunya tujuan akhir adalah pemulihan dan penurunan angka kekerasan seksual,” kata Sri Nurherawati.

Baca Juga:  RUU Adminduk Tempatkan NIK sebagai identitas Tunggal

Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut suara publik sangat diperlukan sebagai masukan pembahasan dan perumusan RUU TPKS. “Sehingga UU ini nantinya akan bermanfaat bukan hanya sebagai perlindungan, tapi juga pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. Dan negara hadir saat kemudian memang ada masyarakat yang mendapatkan kekerasan seksual. Jadi jangan cuma kejadian baru dilindungi. Itu penting. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana kita mencegah,” tegas Puan Maharani saat ditemui di Bali (19/03). (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025
Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”
Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah
AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China
FIFA Disiplinkan AFA Pasca Bentrok Pemain Argentina vs Spanyol
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Mirza Ajak PP Polri Perkuat Sinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas
Proyek 2020 Masjid Agung Mesuji Macet, Hingga Kini Masih Pulbaket di Mapolda

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:46 WIB

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:03 WIB

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:11 WIB


Jurnalis dan pemengaruh media sosial dari negara-negara ASEAN berinteraksi dengan robot anjing di zona robotika di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan, pada 29 Juli 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:03 WIB