Puan Berkomitmen Cegah Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS

Kamis, 7 April 2022 | 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksua (RUU TPKS) pada Selasa (06/04). Pada hari yang sama, dalam rapat tingkat pertama yang digelar oleh Badan Legislasi DPR, diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan. Yaitu, sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022.

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.

“Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” terang Andy (5/4).

Baca Juga:  ADB Beri Pinjaman 650 Juta Dolar AS Dukung Reformasi Fiskal Indonesia

Andy Yentriyani menambahkan, agar beleid ini bisa menguatkan payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual, peran dari masing-masing penyelenggara, baik dalam aspek proses hukum, pendampingan, pelindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan pemantauan/ pengawasan harus dipastikan terus berjalan.

Hal senada diungkapkan Sri Nurherwati, anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Sri Nurherawati yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Sukma ini mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS di DPR yang dilakukan secara transparan.

“Seperti saya yang harus isoman di rumah juga bisa ikut mendengarkan, memastikan, dan juga bisa memberikan sejumlah kontribusi terhadap pembahasan tersebut. Ini saya kira sangat patut untuk kita apresiasi,” ucap Sri Nurherawati dalam acara konferensi pers yang digelar Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Selasa (5/4).

Sri Nurherawati menyebut RUU TPKS sudah mengandung 6 elemen kunci yang diharapkan memberi perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. “Penting untuk mengawal implementasinya sehingga ada perbaikan untuk korban terkait akses perbaikan, akses layanan, dan juga tentunya tujuan akhir adalah pemulihan dan penurunan angka kekerasan seksual,” kata Sri Nurherawati.

Baca Juga:  Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, PT GMS Dilaporkan ke Polda

Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut suara publik sangat diperlukan sebagai masukan pembahasan dan perumusan RUU TPKS. “Sehingga UU ini nantinya akan bermanfaat bukan hanya sebagai perlindungan, tapi juga pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. Dan negara hadir saat kemudian memang ada masyarakat yang mendapatkan kekerasan seksual. Jadi jangan cuma kejadian baru dilindungi. Itu penting. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana kita mencegah,” tegas Puan Maharani saat ditemui di Bali (19/03). (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Material Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Revitalisasi SDN 3 Subik Disorot
Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan
Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian
Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji
Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden
Lampung Fokus Deteksi Dini pada Penyakit Kanker
Marindo: Nilai Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan
Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Material Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Revitalisasi SDN 3 Subik Disorot

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Masyarakat Lampung Diminta Rawat Persatuan

Jumat, 2 Okt 2026 - 09:21 WIB

Berita Utama

Prof Sudarman: Film Ageman Simbol Kedamaian

Jumat, 2 Okt 2026 - 07:53 WIB

Berita Utama

Kemenko IPK Atensi Pemanfaatan Disposal Oleh Pemkab Mesuji

Jumat, 2 Okt 2026 - 06:39 WIB

flydubai [net]

Berita Utama

Flydubai Mendarat Darurat, Dua Pilot Terlibat Insiden

Kamis, 1 Okt 2026 - 23:58 WIB