Puan Berkomitmen Cegah Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS

Kamis, 7 April 2022 | 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksua (RUU TPKS) pada Selasa (06/04). Pada hari yang sama, dalam rapat tingkat pertama yang digelar oleh Badan Legislasi DPR, diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan. Yaitu, sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022.

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.

“Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” terang Andy (5/4).

Baca Juga:  Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan

Andy Yentriyani menambahkan, agar beleid ini bisa menguatkan payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual, peran dari masing-masing penyelenggara, baik dalam aspek proses hukum, pendampingan, pelindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan pemantauan/ pengawasan harus dipastikan terus berjalan.

Hal senada diungkapkan Sri Nurherwati, anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Sri Nurherawati yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Sukma ini mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS di DPR yang dilakukan secara transparan.

“Seperti saya yang harus isoman di rumah juga bisa ikut mendengarkan, memastikan, dan juga bisa memberikan sejumlah kontribusi terhadap pembahasan tersebut. Ini saya kira sangat patut untuk kita apresiasi,” ucap Sri Nurherawati dalam acara konferensi pers yang digelar Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Selasa (5/4).

Sri Nurherawati menyebut RUU TPKS sudah mengandung 6 elemen kunci yang diharapkan memberi perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. “Penting untuk mengawal implementasinya sehingga ada perbaikan untuk korban terkait akses perbaikan, akses layanan, dan juga tentunya tujuan akhir adalah pemulihan dan penurunan angka kekerasan seksual,” kata Sri Nurherawati.

Baca Juga:  "Gak Ada Pohon, Jangan Lagi Disebut Hutan"

Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut suara publik sangat diperlukan sebagai masukan pembahasan dan perumusan RUU TPKS. “Sehingga UU ini nantinya akan bermanfaat bukan hanya sebagai perlindungan, tapi juga pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. Dan negara hadir saat kemudian memang ada masyarakat yang mendapatkan kekerasan seksual. Jadi jangan cuma kejadian baru dilindungi. Itu penting. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana kita mencegah,” tegas Puan Maharani saat ditemui di Bali (19/03). (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PHC Ubah Wajah Perkebunan Kopi Lampung, Gubernur Mirza Dorong Produktivitas Kopi Meningkat
Kapolres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 9 Pucuk Senpira Dari Masyarakat
Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera,
Pasca Pembantaian Tapir di Kawasan Register 45, Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh
Beban Utang Membengkak, Kamarussamad Dorong Perbaikan Kualitas Belanja
RAT KPRI Saptawa cDorong Penguatan Koperasi yang Profesional, Sehat, dan Mandiri
Pemprov Lampung Dorong Lahirnya Wartawan Profesional Melalui UKW PWI Angkatan ke-38
Silaturahmi Pimpinan MPR Ke Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan Dan Tafsir Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:29 WIB

PHC Ubah Wajah Perkebunan Kopi Lampung, Gubernur Mirza Dorong Produktivitas Kopi Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:14 WIB

Kapolres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 9 Pucuk Senpira Dari Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:33 WIB

Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera,

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pasca Pembantaian Tapir di Kawasan Register 45, Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:11 WIB

Beban Utang Membengkak, Kamarussamad Dorong Perbaikan Kualitas Belanja

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 9 Pucuk Senpira Dari Masyarakat

Kamis, 9 Jul 2026 - 20:14 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menilai kondisi fiskal Indonesia pada semester pertama 2026 masih menghadapi tantangan berat.[Hs]

#indonesiaswasembada

Beban Utang Membengkak, Kamarussamad Dorong Perbaikan Kualitas Belanja

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:11 WIB