Puan Berkomitmen Cegah Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS

Kamis, 7 April 2022 | 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksua (RUU TPKS) pada Selasa (06/04). Pada hari yang sama, dalam rapat tingkat pertama yang digelar oleh Badan Legislasi DPR, diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan. Yaitu, sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022.

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.

“Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” terang Andy (5/4).

Baca Juga:  Pemerintah Fasilitasi Konflik Agraria Masyarakat Bakung

Andy Yentriyani menambahkan, agar beleid ini bisa menguatkan payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual, peran dari masing-masing penyelenggara, baik dalam aspek proses hukum, pendampingan, pelindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan pemantauan/ pengawasan harus dipastikan terus berjalan.

Hal senada diungkapkan Sri Nurherwati, anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Sri Nurherawati yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Sukma ini mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS di DPR yang dilakukan secara transparan.

“Seperti saya yang harus isoman di rumah juga bisa ikut mendengarkan, memastikan, dan juga bisa memberikan sejumlah kontribusi terhadap pembahasan tersebut. Ini saya kira sangat patut untuk kita apresiasi,” ucap Sri Nurherawati dalam acara konferensi pers yang digelar Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Selasa (5/4).

Sri Nurherawati menyebut RUU TPKS sudah mengandung 6 elemen kunci yang diharapkan memberi perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. “Penting untuk mengawal implementasinya sehingga ada perbaikan untuk korban terkait akses perbaikan, akses layanan, dan juga tentunya tujuan akhir adalah pemulihan dan penurunan angka kekerasan seksual,” kata Sri Nurherawati.

Baca Juga:  Eva Monalisa: Pendidikan Kewirausahaan Belum Cukup Tanpa Akses Modal dan Pendampingan UMKM

Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut suara publik sangat diperlukan sebagai masukan pembahasan dan perumusan RUU TPKS. “Sehingga UU ini nantinya akan bermanfaat bukan hanya sebagai perlindungan, tapi juga pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. Dan negara hadir saat kemudian memang ada masyarakat yang mendapatkan kekerasan seksual. Jadi jangan cuma kejadian baru dilindungi. Itu penting. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana kita mencegah,” tegas Puan Maharani saat ditemui di Bali (19/03). (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tanaman Cakar Ayam dan Patah Tulang
Nyok Makan Kerak Telor Betawi
Mau Makan Soto Betawi di Jakarta?
Polres Mesuji Optimalkan “Patroli Janji Jaga”: Hadir Terukur, Dipantau Teknologi dan Sinergi Dengan Masyarakat
Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Jihan Minta KOHATI Lakukan Penguatan Kepemimpian Perempun Muda
Jumlah Penerima PKH Lampung 391.826 Keluarga
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD TBC Segera Dituntaskan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:51 WIB

Tanaman Cakar Ayam dan Patah Tulang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:12 WIB

Nyok Makan Kerak Telor Betawi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:07 WIB

Mau Makan Soto Betawi di Jakarta?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:03 WIB

Polres Mesuji Optimalkan “Patroli Janji Jaga”: Hadir Terukur, Dipantau Teknologi dan Sinergi Dengan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:14 WIB

Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Cakar Ayam

#indonesiaswasembada

Tanaman Cakar Ayam dan Patah Tulang

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:51 WIB

Kerak Telor

#indonesiaswasembada

Nyok Makan Kerak Telor Betawi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:12 WIB

SOTO BETAWI

#indonesiaswasembada

Mau Makan Soto Betawi di Jakarta?

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:07 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:14 WIB