Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Humas PT Tanjungkarang, Bontor Aruan, S.H.,M.H., Kamis, 21 Juli 2022 menjelaskan, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengakui telah menerima surat dari Panitera Mahkamah Agung (MA) RI. Surat itu nomor 1660/PAN/HK.02/6/2022, 29 Juni 2022.
“Benar kami telah menerima surat dari MA-RI. Dan Ketua PT Tanjungkarang telah meminta Ketua PN Tanjungkarang segera menindaklanjuti surat tersebut,” terang Bontor Aruan.
Seperti diberitakan, MA-RI telah merespon pengaduan PH Babay Chalimi, Robinson Pakpahan.
Disuratnya nomor 020/SAC/VI/2022, Robinson minta Ketua MA-RI memeriksa Ketua PN Tanjungkarang.
Ini terkait penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan yang dimenangkan kliennya Babay Chalimi.
“Menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua MA-RI tanggal 17 Juni 2022 Nomor 1512/SET.KMA/IIA/VI/22 dan Nomor 1527/SET.KMA/IIA/VI/22, menanggapi surat dari Sdr. Robinson Pakpahan, S.H., tanggal 3 Juni 2022 Nomor 020/SAC/VI/2022, Perihal Mohon Dilakukan Pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan, terlampir kami teruskan surat tersebut kepada Saudara sebagai Voorpost MA-RI, untuk ditindaklanjuti, kemudian melaporkan hasilnya kepada MA-RI,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Panitera MA-RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Surat itu ditembuskan ke Yang Mulia ketua MA-RI. Lalu Ketua PN Tanjungkarang. Kemudian ke Robinson Pakpahan. Terakhir ke Babay Chalimi, Komisaris dan pemegang saham PT. Sumber Batu Berkah (SBB).##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.