Provinsi Lampung Dukung Penghapusan Merkuri Nasional

Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mendukung tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri, Kamis (8/8/2024).

Kegiatan ditinjau langsung oleh Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK Ari Sugasri bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ir. Emilia Kusumawati,M.M., yang dipusatkan di Lapangan Korpri Komplek Pemerintahan Provinsi Lampung dan dilaksanakan mulai dari tanggal 7-9 Agustus 2024.

Provinsi Lampung ditetapkan sebagai salah satu pusat Depo pengumpulan Alat Kesehatan (alkes) bermerkuri untuk wilayah Sumatera yang selanjutnya seluruh alkes bermerkuri tersebut akan dikirim ke Jakarta dan akan dilepas secara seremonial pada tamggal 9 Agustus 2024.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK, Ari Sugasri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dari 4 bidang prioritas yang dimandatkan dalam Rencana Aksi Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Salah satu bidang yang dimaksud adalah bidang prioritas kesehatan dimana terdapat kewajiban daerah untuk mengumpulkan dan menarik semua alkes yang mengandung merkuri dan tidak boleh diproduksi kembali.

Baca Juga:  Presiden Prabowo:  Pembangunan Indonesia Dirintis Para Pendahulu

Ari Sugasri menambahkan bahwa seluruh alkes bermerkuri ini akan ditempatkan di Jakarta di lokasi yang telah mendapatkan izin pengeloaan B3 dan limbah B3 dari KLHK.

“Kami berharap ini berjalan dengan baik dan ini adalah yang ketigakalinya kita lakukan, setelah semuanya selesai di Pulau Jawa, dan satu bulan yang lalu kita lakukan di Bali dan NTB, kemudian hari ini kita melakukan di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi dan puncaknya kita fokuskan dari Lampung untuk dilakukan penarikan ke Jakarta,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ir. Emilia Kusumawati, M.M. mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sangat mendukung Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Emilia Kusumawati juga mengatakan bahwa koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota se Provinsi Lampung berjalan dengan sangat baik, sehingga hari ini Provinsi Lampung telah berhasil menarik semua alkes bermerkuri.

Baca Juga:  Ikuti PKG, Seluruh Pegawai BPN Mesuji Siap Layani Masyarakat Secara Optimal

“Merkuri ini merupakan bahan berbahaya dan beracun, saat ini merkuri yang masih berada dalam alat kesehatan dan belum rusak dan pecah masih dikategorikan dalam B3 namun jika pecah akan menjadi limbah B3. Batas penarikan alkes bermekuri dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, apabila tidak dilakukan penarikan setelah batas waktu tersebut maka akan dikategorikan sebagai limbah B3 dan ini akan menimbulkan masalah, Alhamdulillah kita Lampung selesai hari ini, 15 Kabupaten/Kota sudah terangkut semua alkes-alkes yang mengandung merkuri,” pungkasnya.

Terkait dengan jumlah alkes bermercuri yang ditarik khusus untuk wilayah Provinsi Lampung (15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung), Dra.Parina, MM., Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sebanyak 267 unit jumlah kemasan sekunder, 3265 unit Sphygmomanometer dan 687 unit termometer dengan total berat kemasan sekunder mencapai 3340,4592 kg telah ditarik dan siap untuk dikirim ke Jakarta.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB