BANDARLAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menutup pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 pada 6 Desember 2025.
Program ini memberikan penghapusan seluruh tunggakan dan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok satu tahun berjalan.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengatakan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, mengoptimalisasi penerimaan daerah, serta membersihkan data kendaraan yang tidak aktif dari basis data potensi PKB. Realisasi program ini mencapai Rp 213,29 miliar dari 456.658 unit kendaraan yang mengikuti pemutihan.
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendorong optimalisasi pendapatan daerah di tahun-tahun mendatang.
Evaluasi Kritis
Dari sisi optimalisasi pendapatan Bapenda Lampung-Pemprov Lampung berhasil melakukan peningkatan. Beberapa catatan redaksi lintaslampung adalah sekitar efektivitas layanan Samsat.
Layanan Samsat masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Ini sejalan dengan pernyataan Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan. Dikatakan, berbelit-belitnya layanan di kantor Samsat menjadi kendala nomor wahid setiap warga melakukan proses balik nama.
Samsat sudah harus memikirkan layanan seperti one stop service misalnya. Atau langkah konkrit lain sebagai terobosan. Bisa juga jemput pajak. Agar pendapatan dan pendataan dari sektor ini lebih maksimal. Selain itu jumlah kendaraan di Lampung lebih pasti dalam jumlah. []
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Bapenda
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















