Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Senin, 6 Oktober 2025 | 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Istimewa)

Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Istimewa)

JAKARTA – Komisi X DPR RI menaruh perhatian serius pada kondisi fasilitas pendidikan di Papua Barat Daya. Dalam kunjungannya ke Sorong, Komisi X meninjau langsung SD Negeri 3 Sorong dan SMP Negeri 5 Sorong yang dinilai tidak layak. Temuan tersebut menjadi dasar dorongan agar revitalisasi pendidikan benar-benar dijalankan secara menyeluruh.

SD Negeri 3 Sorong dilaporkan tidak memiliki toilet meski menampung hingga 300 siswa, yang dianggap sangat berisiko terhadap kesehatan. Sementara di SMP Negeri 5 Sorong, sekolah kerap digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab pada malam hari untuk kegiatan mabuk-mabukan.

“Hal ini mengakibatkan hilangnya sejumlah aset sekolah dan mengganggu keamanan lingkungan belajar,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dari Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (06/10/2025).

Komisi X menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemerataan pembangunan sekolah. Revitalisasi pendidikan yang ditargetkan rampung pada 2025 disebut belum menyentuh seluruh daerah, termasuk Papua Barat Daya. “Oleh karena itu, Komisi X memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk masing-masing sekolah guna perbaikan mendesak,” jelasnya.

Baca Juga:  Kakan ATR/BPN Mesuji Hadiri Apel Hari Santri Tahun 2025

Walakin, Politisi Fraksi PKB itu mengatakan itu menilai bantuan tersebut dipandang belum cukup. Komisi X menegaskan pada 2026, nilai bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan sekolah. Komisi X juga meminta pemerintah pusat memastikan dana revitalisasi dapat digunakan lebih fleksibel, sehingga sekolah di Papua Barat Daya bisa segera diperbaiki.

Kendala utama revitalisasi disebut terletak pada aturan PP Nomor 106 /2021 yang membatasi kewenangan pemerintah provinsi dalam pembinaan sekolah SMA/SMK. Diketahui, PP Nomor 106 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah yang berlaku khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat terkait pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Aturan ini menimbulkan protes dari berbagai pihak karena masalah pelaksanaan, seperti keterlambatan gaji guru, dan berdampak pada perubahan struktur organisasi dinas pendidikan setempat.

Baca Juga:  Komisi XII Wanti -wanti Agar Legalisasi Tambang Rakyat Tak Dimanfaatkan Pihak Nakal

“Hal ini membuat dana pendidikan provinsi tidak bisa digunakan untuk pembangunan maupun revitalisasi sekolah. Komisi X berencana mengoordinasikan persoalan ini dengan Kemendagri agar tidak menghambat peningkatan mutu pendidikan,” pungkasnya.

Dengan komitmen ini, Komisi X berharap revitalisasi pendidikan benar-benar dirasakan secara merata oleh semua sekolah di Papua Barat Daya. DPR menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait untuk mempercepat pembenahan sarana pendidikan.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tolak dan Laporkan Jika Ada Oknum yang Mengaku Pengurus JMSI Pusat di Lampung Minta Proyek
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Terima Kunjungan Tim Monev KIP Provinsi Lampung, Komitmen Transparansi Semakin Diperkuat
Wartawan Gadungan di Tulang Bawang Ditangkap Polda Lampung, Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi, Bawa Sajam dan Terlibat Judi Online
Pengukuhan Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung Masa Bakti 2025–2030
Inovasi Layanan: Samsat Kota Agung Tanggamus Hadirkan QRIS untuk Wajib Pajak
Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas
Ketua Senat Serahkan Dokumen Administrasi dan Hasil Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung
Hadiri Penutupan Pelatihan Pengurus KDMP, Begini Pesan Elfianah
Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Ist/net)

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 15:59 WIB

Tolak dan Laporkan Jika Ada Oknum yang Mengaku Pengurus JMSI Pusat di Lampung Minta Proyek

Sabtu, 15 November 2025 - 10:09 WIB

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Terima Kunjungan Tim Monev KIP Provinsi Lampung, Komitmen Transparansi Semakin Diperkuat

Jumat, 14 November 2025 - 20:13 WIB

Wartawan Gadungan di Tulang Bawang Ditangkap Polda Lampung, Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi, Bawa Sajam dan Terlibat Judi Online

Jumat, 14 November 2025 - 18:29 WIB

Pengukuhan Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 14 November 2025 - 18:23 WIB

Inovasi Layanan: Samsat Kota Agung Tanggamus Hadirkan QRIS untuk Wajib Pajak

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Inovasi Layanan: Samsat Kota Agung Tanggamus Hadirkan QRIS untuk Wajib Pajak

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:23 WIB