Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Senin, 6 Oktober 2025 | 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Istimewa)

Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Istimewa)

JAKARTA – Komisi X DPR RI menaruh perhatian serius pada kondisi fasilitas pendidikan di Papua Barat Daya. Dalam kunjungannya ke Sorong, Komisi X meninjau langsung SD Negeri 3 Sorong dan SMP Negeri 5 Sorong yang dinilai tidak layak. Temuan tersebut menjadi dasar dorongan agar revitalisasi pendidikan benar-benar dijalankan secara menyeluruh.

SD Negeri 3 Sorong dilaporkan tidak memiliki toilet meski menampung hingga 300 siswa, yang dianggap sangat berisiko terhadap kesehatan. Sementara di SMP Negeri 5 Sorong, sekolah kerap digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab pada malam hari untuk kegiatan mabuk-mabukan.

“Hal ini mengakibatkan hilangnya sejumlah aset sekolah dan mengganggu keamanan lingkungan belajar,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dari Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (06/10/2025).

Komisi X menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemerataan pembangunan sekolah. Revitalisasi pendidikan yang ditargetkan rampung pada 2025 disebut belum menyentuh seluruh daerah, termasuk Papua Barat Daya. “Oleh karena itu, Komisi X memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk masing-masing sekolah guna perbaikan mendesak,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  

Walakin, Politisi Fraksi PKB itu mengatakan itu menilai bantuan tersebut dipandang belum cukup. Komisi X menegaskan pada 2026, nilai bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan sekolah. Komisi X juga meminta pemerintah pusat memastikan dana revitalisasi dapat digunakan lebih fleksibel, sehingga sekolah di Papua Barat Daya bisa segera diperbaiki.

Kendala utama revitalisasi disebut terletak pada aturan PP Nomor 106 /2021 yang membatasi kewenangan pemerintah provinsi dalam pembinaan sekolah SMA/SMK. Diketahui, PP Nomor 106 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah yang berlaku khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat terkait pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Aturan ini menimbulkan protes dari berbagai pihak karena masalah pelaksanaan, seperti keterlambatan gaji guru, dan berdampak pada perubahan struktur organisasi dinas pendidikan setempat.

Baca Juga:  DPR Dukung Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional dan Ketahanan Energi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

“Hal ini membuat dana pendidikan provinsi tidak bisa digunakan untuk pembangunan maupun revitalisasi sekolah. Komisi X berencana mengoordinasikan persoalan ini dengan Kemendagri agar tidak menghambat peningkatan mutu pendidikan,” pungkasnya.

Dengan komitmen ini, Komisi X berharap revitalisasi pendidikan benar-benar dirasakan secara merata oleh semua sekolah di Papua Barat Daya. DPR menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait untuk mempercepat pembenahan sarana pendidikan.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media
Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti
Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik
Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah
Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan
Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya
Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Ist/net)

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 17:24 WIB

Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB