Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Senin, 6 Oktober 2025 | 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Istimewa)

Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Istimewa)

JAKARTA – Komisi X DPR RI menaruh perhatian serius pada kondisi fasilitas pendidikan di Papua Barat Daya. Dalam kunjungannya ke Sorong, Komisi X meninjau langsung SD Negeri 3 Sorong dan SMP Negeri 5 Sorong yang dinilai tidak layak. Temuan tersebut menjadi dasar dorongan agar revitalisasi pendidikan benar-benar dijalankan secara menyeluruh.

SD Negeri 3 Sorong dilaporkan tidak memiliki toilet meski menampung hingga 300 siswa, yang dianggap sangat berisiko terhadap kesehatan. Sementara di SMP Negeri 5 Sorong, sekolah kerap digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab pada malam hari untuk kegiatan mabuk-mabukan.

“Hal ini mengakibatkan hilangnya sejumlah aset sekolah dan mengganggu keamanan lingkungan belajar,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dari Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (06/10/2025).

Komisi X menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemerataan pembangunan sekolah. Revitalisasi pendidikan yang ditargetkan rampung pada 2025 disebut belum menyentuh seluruh daerah, termasuk Papua Barat Daya. “Oleh karena itu, Komisi X memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk masing-masing sekolah guna perbaikan mendesak,” jelasnya.

Baca Juga:  Menanti 'Omong Besar' Menkeu Purbaya; Mengejar Penunggak Pajak

Walakin, Politisi Fraksi PKB itu mengatakan itu menilai bantuan tersebut dipandang belum cukup. Komisi X menegaskan pada 2026, nilai bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan sekolah. Komisi X juga meminta pemerintah pusat memastikan dana revitalisasi dapat digunakan lebih fleksibel, sehingga sekolah di Papua Barat Daya bisa segera diperbaiki.

Kendala utama revitalisasi disebut terletak pada aturan PP Nomor 106 /2021 yang membatasi kewenangan pemerintah provinsi dalam pembinaan sekolah SMA/SMK. Diketahui, PP Nomor 106 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah yang berlaku khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat terkait pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Aturan ini menimbulkan protes dari berbagai pihak karena masalah pelaksanaan, seperti keterlambatan gaji guru, dan berdampak pada perubahan struktur organisasi dinas pendidikan setempat.

Baca Juga:  Nah Loo, Ada SPPG Fiktif di Batam!?

“Hal ini membuat dana pendidikan provinsi tidak bisa digunakan untuk pembangunan maupun revitalisasi sekolah. Komisi X berencana mengoordinasikan persoalan ini dengan Kemendagri agar tidak menghambat peningkatan mutu pendidikan,” pungkasnya.

Dengan komitmen ini, Komisi X berharap revitalisasi pendidikan benar-benar dirasakan secara merata oleh semua sekolah di Papua Barat Daya. DPR menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait untuk mempercepat pembenahan sarana pendidikan.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’
Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah
Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah
Cegah Aksi Pertikaian Antar Pemuda, Ini Yang Dilakukan Satsamapta Polres Mesuji 
Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional
Lampung Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Tim Futsal KORPRI Lampung Bungkam Setjend KPU RI 10-0
Gubernur Mirza Komit Penguatan Regulasi Dan Kebijakan Berpihak pada UMKM
Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Ist/net)

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:54 WIB

Cegah Aksi Pertikaian Antar Pemuda, Ini Yang Dilakukan Satsamapta Polres Mesuji 

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Berita Terbaru

Septic Tank Bermasalah

#CovidSelesai

Proyek Wc dan Septic Tank pun Diduga Dikorup ‘Aris Putra’

Senin, 6 Okt 2025 - 20:35 WIB

Rumah Daswati dan Kadisdik Provinsi Lampung

#CovidSelesai

Tata Kelola Cagar Budaya Lemah, Selip, Rumah Daswati pun Punah

Senin, 6 Okt 2025 - 20:00 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Senin, 6 Okt 2025 - 19:57 WIB

Inilah kondisi bangunan SD Negeri Bestobe. (Istimewa)

#CovidSelesai

Potret Pendidikan: Siang Tempat Belajar, Malam Tempat Mabuk

Senin, 6 Okt 2025 - 19:35 WIB