Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap 2 DPO Kasus Pembunuhan

Rabu, 30 November 2022 | 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, telah menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku terhadap korban Saiful yang terjadi Jumat (28/10) di wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Untuk pelaku yang berjumlah 3 orang telah berhasil diamankan semua dimana 1 orang berinisial DF sudah duluan di tangkap, sedangkan 2 lagi DV dan FD sempat melarikan diri sebelum akhirnya pada hari Kamis 24 November 2022 pelaku DV menyerahkan diri diantar keluarganya sedangkan Pelaku FD pada hari kamis 28 November 2022 ditangkap di Wilayah Pandeglang oleh Tekab 308 Polsek Teluk betung Selatan di Back up oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H. dengan didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.I.K,. SH., M.H., Rabu, (30/11) mengatakan total untuk pelaku pembunuhan yang berjumlah 3 orang telah berhasil di ungkap dimana para pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap korban mereka bertiga langsung melarikan diri ke Pulau Jawa.

Baca Juga:  'Ditipikorisasi' Kasus Tanah Kemenag, Memilih Curhat ke DPR RI

Adapun untuk DV dan FD Merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban dimana DV menggunakan pisau menusuk korban dibagian wajah dan FD menggunakan pisau menusuk korban dibagian tubuhnya sebanyak 6 kali.

Diketahui pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.

“Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan kemudian pelaku FD melakukan penusukan menggunakan pisau dan DV juga melakukan penusukan Hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan. Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga:  Menata Ulang Wajah Lampung Utara dari Krisis Sampah

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban dan sudah diamanakan sedangkan untuk senjata tajam yang digunakan FD masih dalam pencarian, kasus tersebut di tangani oleh Polsek Teluk Betung Selatan.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara
Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

#indonesiaswasembada

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB