Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curat HP di Kampung Ojolali

Minggu, 9 April 2023 | 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Minggu (09/04).

Tersangka inisial AY (37) berdomisili di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan terjadinya curat pada hari Rabu, 05-04-2023 pukul 10:30 WIB di dalam rumah korban an. Dadang Ahmadi yang berada di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Saat itu korban pulang dari bekerja, korban melihat pintu tengah sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban melihat dinding dapur sebelah samping rumah korban yang terbuat dari papan sudah rusak sebanyak 3 (tiga) lembar.

Baca Juga:  Wagub Jihan Buka Pasar Murah Ramadan Kejati Lampung

Karena curiga, korban lalu memeriksa barang pribadinya dan ternyata kecurigaan korban benar bahwa 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas meja di ruang tengah rumah korban sudah hilang.

Pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) di dalam dompet yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian kamar korban.

Akibat kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku curat Handphone ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Blambangan Umpu bahwa pelaku berada di
Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Tinjau Makan Bergizi Gratis di Ngawi, Ibas Apresiasi Peran TNI

Atas informasi tersebut pada hari Jum’at 07-04-2023 pukul 22:00 WIB petugas langsung bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka insial AY tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru beserta kotak HP, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) buah SUTIL warna silver.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkapnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Mirza Terima Investor Malaysia soal Olah Sampah
Wagub Jihan Bahas Penanganan Sampah bersama Yayasan BoemiKita
Gawat Dah, Dinkes Lampung Utara Dituding Mencuri Arus Listrik hingga Pakai kWh Bodong jadi Temuan PLN
Layanan Pajak, UPTD Wilayah 1 Lakukan Gerakan Jemput Bola
Ibas: Majukan Hulu Hilir Kopi Indonesia
Polres Tuba Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas
Babinsa 0426-05 Bantu Pembangunan Rumah Warga
Dari Gaji, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Brigpol Tomi Tambunan Lakukan Bansos

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 17:12 WIB

Gubernur Mirza Terima Investor Malaysia soal Olah Sampah

Rabu, 16 April 2025 - 15:04 WIB

Wagub Jihan Bahas Penanganan Sampah bersama Yayasan BoemiKita

Rabu, 16 April 2025 - 14:31 WIB

Gawat Dah, Dinkes Lampung Utara Dituding Mencuri Arus Listrik hingga Pakai kWh Bodong jadi Temuan PLN

Rabu, 16 April 2025 - 08:48 WIB

Layanan Pajak, UPTD Wilayah 1 Lakukan Gerakan Jemput Bola

Selasa, 15 April 2025 - 22:31 WIB

Ibas: Majukan Hulu Hilir Kopi Indonesia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Terima Investor Malaysia soal Olah Sampah

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:12 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Bahas Penanganan Sampah bersama Yayasan BoemiKita

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:04 WIB

#indonesiaswasembada

Layanan Pajak, UPTD Wilayah 1 Lakukan Gerakan Jemput Bola

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ibas: Majukan Hulu Hilir Kopi Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 - 22:31 WIB