Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Curat di PT. AKG, Ke Kejari

Jumat, 10 Februari 2023 | 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

Lampung Selatan – Unit Satreskrim Polres Way Kanan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Tindak Pidana Curat di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kec. Bahuga Kab. Way Kanan Lampung, ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, pada Kamis (9/2/2023) pagi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid humas Kombes Pol zahwani pandra Arsyad mengatakan, hasil kordinasi dengan Kapolres Way kanan AKBP. Teddy Rachesna bahwa Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib telah melimpahkan kasus Tahap I Kasus Tindak Pidana Curat di PT. AKG Bahuga.

Baca Juga:  75 Siswa Baru Ikuti Kegiatan MPLS di Sekolah Rakyat

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari dua berkas perkara, yaitu Berkas Perkara Nomor : BP/12/II/2022/RESKRIM Tersangka Hamsah Kurnadi Als Atek Bin Amirudin, dan Berkas Perkara Nomor : BP/13/II/2022/RESKRIM Tersangka Muhammad Rio Ade Saputra Bin Made Selamet.

“Setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum,” ujar Pandra.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Pandra, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

Baca Juga:  Soal Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong, Abdullah Rasyid: Kemen IMIPAS Siap Tindaklanjuti Keputusan Presiden

Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II.

Kemudian Pandra menambahkan bahwa untuk tahap 1 berkas perkara Pasal 170 dan 187 kasus Pengrusakan dan pembakaran PT AKG sedang dalam Proses, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!
Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru

#CovidSelesai

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB