Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengedar Sabu

Jumat, 31 Januari 2025 | 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang pemuda berinisial SN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet yang ujungnya runcing (sekop), timbangan digital dan handphone (HP) merek Oppo warna ungu.

Baca Juga:  Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

“Hari Jum’at (24/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tunggal Warga,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (31/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda menjual narkoba.

“Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sama diketahui keberadaannya, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan di dalam kantong saku celana sebelah kiri ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

Baca Juga:  Nuryadin Gantikan Kiki Jabat Kadis PM PTSP

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. ##


Penulis : Hadi


Editor : Anis


Sumber Berita : Tulangbawang, Sabu

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan
Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Kesehatan 2025: Tegaskan Pentingnya Program CKG dan Optimalisasi Keaktifan Peserta BPJS
DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan
Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa
Peringati HKN ke-61, Wagub Jihan Dorong Insan Kesehatan Lampung Perkuat Transformasi Layanan
Dari Mobil Tua ke Ambulans Baru, Relawan Kanker Lampung Dapat Dukungan Irjen Pol Helmy Santika
Kapolda Kepri Apresiasi JMSI Kepri Terbitkan Buku Literasi Bahaya TPPO kepada Pelajar
TERDUGA Pengedar Sabu di Tulangbawang bersama barang bukti (Foto: Polres)

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 11:09 WIB

Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan

Kamis, 13 November 2025 - 11:06 WIB

Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung

Rabu, 12 November 2025 - 16:29 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Kesehatan 2025: Tegaskan Pentingnya Program CKG dan Optimalisasi Keaktifan Peserta BPJS

Rabu, 12 November 2025 - 15:35 WIB

DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan

Rabu, 12 November 2025 - 14:57 WIB

Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa

Berita Terbaru