Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senpira Ilegal

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Polres Mesuji mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan (senpira) dan aksi penembakan di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Mesuji AKBP. Muhammad Harris,SH.SIK.MIK.,didampingi Wakapolres Kompol. Heru Sulistyananto.SH.MH., dan Kasat Reskrim AKP. Sigit Barazili.ST.MH., dalam siaran press nya mengungkapkan, tersangka ini bernama Firmansyah (27) Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan pada hari Selasa (8/10/2024) pukul 11.00 Wib lalu. Jajaran Tim Tekab 308 Polres Mesuji mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi penembakan di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.

“Dilokasi kejadian peristiwa penembakan tersebut, polisi langsung mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki senpi,” ujar Kapolres, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:  Penggerbakan Sabung Ayam di Karang Manik Tiga Polisi Dikabarkan Tewas

Dipaparkan Kapolres, peristiwa penembakan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban bernama Ahmad tersebut, didasari oleh adanya hutang piutang antara kedua belah pihak.

“Tersangka ingin menggadaikan senjata api rakitan miliknya sebagai jaminan atas pembayaran sisa hutang kepada korban,” terangnya

Diterangkannya, pelaku mengaku membawa senjata api rakitan dan memperlihatkan di depan korban. Lalu senjata api rakitan tersebut lantas meledak, sehingga mengenai kaki kiri korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa senjata api rakitan tersebut tidak memiliki izin. Senjata api rakitan tersebut diperoleh tersangka secara illegal atau tidak melalui kepemilikan yang sah.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Zita Anjani Buka Puasa Bersama Pengurus TP PKK Lampung Selatan

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Adapun barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan pegangan berwarna coklat dan 1 butir selongsong Caliber 9 mm.

“Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mesuji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Halal Bihalal IKAL Lemhannas KSA XIII, Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Ketua Dekranasda Lampung Sambut Kunjungan Ketua Umum IAD
Bapenda Lampung Utara Mendata, PT Kencana Acidindo Perkasa Belum Setor Pajak Daerah
Asyik, Bupati Egi Ikut Mancing di Jalan yang Berlubang
Ade Irawan Bersama Electric Cadillac Kembali Tampil di Bluesfest 2025
Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih, Jihan Bersih-bersih Mutun dan Pulau Tangkil
Bawa 1.000 Warga Palestina, Presiden Prabowo Revolusioner dan Jadikan Indonesia Mandiri
Rakor TP PKK Perdana, Zita Anjani: Lampung Selatan Harus Juara Satu

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 10:01 WIB

Halal Bihalal IKAL Lemhannas KSA XIII, Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan

Sabtu, 12 April 2025 - 06:21 WIB

Ketua Dekranasda Lampung Sambut Kunjungan Ketua Umum IAD

Jumat, 11 April 2025 - 20:20 WIB

Bapenda Lampung Utara Mendata, PT Kencana Acidindo Perkasa Belum Setor Pajak Daerah

Jumat, 11 April 2025 - 19:34 WIB

Asyik, Bupati Egi Ikut Mancing di Jalan yang Berlubang

Jumat, 11 April 2025 - 18:51 WIB

Ade Irawan Bersama Electric Cadillac Kembali Tampil di Bluesfest 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ketua Dekranasda Lampung Sambut Kunjungan Ketua Umum IAD

Sabtu, 12 Apr 2025 - 06:21 WIB

#indonesiaswasembada

Asyik, Bupati Egi Ikut Mancing di Jalan yang Berlubang

Jumat, 11 Apr 2025 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

Ade Irawan Bersama Electric Cadillac Kembali Tampil di Bluesfest 2025

Jumat, 11 Apr 2025 - 18:51 WIB