Polres Mesuji Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Anggi

Kamis, 4 Juli 2024 | 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih diterangkan alumni Akpol tahun 2002 itu, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan atau percobaan pencurian, dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia.

Serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 53 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Jajaran Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan HAORNAS Tahun 2026

“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,”terang Ade.

Ade pun mengulas kronologis peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, dimana pada hari selasa (28/05/2024), sekira jam 10.30 wib, tersangka berjalan kaki dari arah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, menuju ke arah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.

Baca Juga:  Peringati Maulid, Ini Pesan Kapolres Mesuji Untuk Jajaran

Selama berjalan kaki, tersangka sempat memberhentikan mobil truck yang lewat, tetapi mobil truck tidak ada yang berhenti. Kemudian ketika tersangka sedang berjalan kaki melanjutkan perjalanan, korban yang pada waktu itu baru pulang sekolah hendak menuju ke rumahnya langsung menghampiri tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dan menawarkan tumpangan kepada sang paman.


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Siehumas Polres Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan
Anggota Polda Sumsel Yang Sempat Hilang di Perairan Mesuji, Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa
Sinergi TP PKK dan BAZNAS, Tali Asih Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan Pemprov Lampung
Menko Pangan Zulhas Pastikan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Berlanjut hingga Akhir 2026, Termasuk 182.398 KPM Lampung Selatan
Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa, Kades Tanjung Waras Buang Badan?
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak Diperluas Hingga Lampung
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kasat Samapta dan Kasat Lantas
Jajaran Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan HAORNAS Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:30 WIB

Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan

Jumat, 11 September 2026 - 14:06 WIB

Anggota Polda Sumsel Yang Sempat Hilang di Perairan Mesuji, Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa

Jumat, 11 September 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TP PKK dan BAZNAS, Tali Asih Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan Pemprov Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 13:31 WIB

Menko Pangan Zulhas Pastikan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Berlanjut hingga Akhir 2026, Termasuk 182.398 KPM Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 10:35 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak Diperluas Hingga Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:30 WIB