Politisi PDIP dan PKB ; Soal JHT Pemerintah Benar

Selasa, 15 Februari 2022 | 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahmad

Rahmad

Laporan: Fathul
JAKARTA-Politisi PDI-Perjuangan Rahmad Handoyo mengatakan kebijakan Jaminan Hari tua (JHT) sudah tepat, yakni menjalankan amanah UU. Karena jika dilihat dari dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.

“Pemerintah tidak salah karena menjalankan amanah undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat usia pensiun. Dalam PP 46/2015 usia pensiun 56 tahun. Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” kilahnya.

Baca Juga:  Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren

“Kami menyarankan semuanya mari duduk bersama, berpikir positif. Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad, Anggota Komisi IX DPR RI (14/2).

Sama dasar fikirnya, Nur Nadlifah, Anggota Komisi IX DPR RI menyatkan Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Secara peraturan perundang undangan apa yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada,” terangnya. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan
11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan
Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?
JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas
Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu
62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:37 WIB

Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 14:35 WIB

11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:18 WIB

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Jumat, 10 April 2026 - 21:18 WIB

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Media Siber Indonesia, Berdaulat atau Cuma Penonton?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 06:18 WIB

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB