Polisi Tangkap Terduga Pemakai Sabu di Tiyuh Margo Mulyo

Minggu, 11 Juni 2023 | 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG BARAT—Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga pemakai narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, sabtu 10 Juni 2023 pukul 22.30 wib.

“Terduga pelaku inisial WA usia 22 tahun pria asal di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Minggu 11 Juni 2023.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat residu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga:  QRIS CBP Siger Run 2025, Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital

Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasil.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Lampung 8 Besar di Pornas Palembang

Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.

“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.(humas_tubaba)##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal
Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB