Perpanjangan jabatan pj ini pun berakhir dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan kepada Nukman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat dan Qudrotul Ikhwan sebagai Pj Bupati Tulang Bawang di Balai Keratun Lt. 3 Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (18/12).
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menyampaikan ucapan selamat bertugas kembali kepada Saudara Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat dan Saudara Qudrotul Ikhwan sebagai Pj Bupati Tulang Bawang,” ujar Arinal.
Arinal meminta agar kepercayaan dan amanat yang telah diberikan tersebut harus dijawab melalui integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, serta kemajuan pembangunan daerah di Lampung Barat maupun Tulang Bawang. Selamat buat Nukman dan Qudrotul Ikhwan.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2