Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua Fraksi NasDem MPR, Taufik Basari, mengusulkan Partai Prima agar mencabut gugatan perdata terhadap KPU. Hal ini diharapkan Taufik dapat mengakhiri polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berimbas pada penundaan tahapan Pemilu 2024.
“Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan,” kata Taufik dalam diskusi bertajuk ‘Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Taufik mengatakan proses hukum bisa disetop apabila Prima mencabut gugatan tersebut. Di sisi lain, KPU selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Prima terkait kelayakannya menjadi peserta Pemilu 2024
Sedangkan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan pihaknya tak ada urusan dengan wacana penundaan Pemilu 2024, meski menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negari Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia mengklaim wacana penundaan Pemilu 2024 hanya urusan para ‘gajah’ atau orang-orang berkuasa. Partai Prima, lanjutnya, hanya partai politik (parpol) baru yang ingin ikut dalam kontestasi lima tahunan itu.
“Persoalan kemudian ada agenda besar di luar parpol kami, itu bukan urusan kami, itu urusan para gajah. Kami hanya partai baru, tidak bisa menjangkau bahwa ini ada penundaan, itu bukan ranah kami,” ujar Jabo.
Ia menekankan, Partai Prima hanya berjuang agar bisa ikut Pemilu 2024 bukan untuk menundanya. Menurutnya, gugatan perdata yang mereka layangkan ke PN Jakpus bukan permohonan sengketa pemilu, namun hanya permohonan perbuatan melawan hukum oleh KPU. Jabo menganggap KPU bertindak tak profesional dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Partai Prima.
Partai Prima Tak Masalah Pemilu 2024 , Asal Jadi Peserta “Banyak disalahpahami, bahkan sekelas menkopolhukam [Mahfud MD] saja, mungkin karena saking nafsunya tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif,” ungkapnya.
Jabo menjelaskan, Partai Prima sudah mencari jalan keadilan lewat lembaga-lembaga yang diatur dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) terkait sengketa pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN. Meski begitu, klaimnya, usaha mereka selalu ditutup. “Setelah kebuntuan-kebuntuan yang kita lakukan ini, kemudian kita mau ke mana?” jelasnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















