Polda Lampung Ungkap Penggunaan Merek Secara Ilegal

Kamis, 15 Desember 2022 | 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap tindak pidana penggunaan merek dagang yang telah terdaftar secara legal.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan benar dari hasil konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman telah mengungkap penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum dilakukan oleh seorang pelaku berinisial K warga Jalan Bakau, Bandarlampung.

“Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek ”Raja Udang” yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A,” katanya di Bandarlampung, Kamis (15/12).

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Jajaran Polres Mesuji Bagikan Takjil Kepada Pengendara

Dia melanjutkan kejadian tersebut berawal saat A selaku pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama yakni “Raja Udang” dengan kualitas beras dan harga yang berbeda.

Dari informasi tersebut, A kemuduan memerintahkan karyawannya berinisial D untuk memeriksa dan membeli beras di toko K.

“K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108.000 per kilogram dan K tidak memberikan nota kepada konsumen. Kemudian K saat menjual beras dengan produk orang lain tidak pernah meminta izin dari A,” kata dia.

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya mengenakan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga:  TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagi Ta’jil

“Kita juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, 105 karung produk beras,” katanya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, FKPPI Provinsi Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H
Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji
Waka Polres Mesuji Tinjau Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal
Dugaan Pungli TPG di Kemenag Lampung Utara Mencuat, Sejumlah Pihak Dicatut Namanya
Antisipasi Microsleep saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep
Gubernur Lampung Resmikan Klinik Inovasi 2026, Dorong Budaya Kerja Kreatif dan Daya Saing Daerah
Jhon LBF Kagumi Toll Bakter 
Gubernur Dorong Pembangunan Karakter dan Kualitas Akhlak

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:59 WIB

Pererat Silaturahmi, FKPPI Provinsi Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:18 WIB

Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16 WIB

Waka Polres Mesuji Tinjau Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:10 WIB

Dugaan Pungli TPG di Kemenag Lampung Utara Mencuat, Sejumlah Pihak Dicatut Namanya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:09 WIB

Antisipasi Microsleep saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep

Berita Terbaru