Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp600 ribu.
“Untuk tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling.
Untuk perkara satwa dilindungi para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990.
Dan Serta tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun. dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU,” katanya.
Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga berhasil mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.
“Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU, katanya.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2