Polda Lampung Berlakukan ETLE di Tol Trans Sumatera

Rabu, 2 Maret 2022 | 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Bandar Lampung – Polda Lampung dan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola jalan tol memberlakukan tilang elektronik bertajuk “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) di Jalan Tol Trans Sumatera.

Pemberlakukan sistem tilang elektronik di jalan tol ini untuk menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali menjelaskan untuk mekanismenya penerapan ETLE di Jalan Tol Trans Sumatera ini, para pelanggar yang melebihi batas kecepatan 100 km/jam akan terpantau dan tertangkap di 2 kamera CCTV yang terpasang.

Selanjutnya kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terdeteksi di komputer. Setelah itu akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat motor yang terdata, dan terintegrasi sistem E-TLE akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via Kantor Pos.

Saat ditanya mengenai pengemudi yang ditilang melampaui batas kecepatan bukanlah pemilik kendaraan, AKBP Muhammad Ali mengatakan, bahwa pemilik memiliki batas waktu hingga 7 hari untuk konfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Dukung Penguatan Ketahanan Energi, Lampung Pelaksanaan Survei Seismik 2D

Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut.

“Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan,” kata Ali usai penandatanganan perjanjian Kerjasama dan Sosialisasi Mekanisme Tilang Elektronik di Pintu Tol Kota Baru, Rabu (02/03/2022) siang.

Sementara itu, ‘Executive Vice President’ Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji, mengatakan Hutama Karya menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera.

Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.

“Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100 persen sejak tanggal akhir Desember 2021 lalu. Kami baru memasang 2 kamera CCTV di sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera untuk memantau batas kecepatan kendaraan,” jelas Dwi Aryono Bayuaji.

Baca Juga:  Hamartoni Inspektur Upacara, Upacara HUT Ke-80 RI di Lampung Utara 

Dwi menambahkan bahwa sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi.

“Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen, maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” papar Dwi.

Saat ditanya penindakan tilang secara langsung dengan pemotongan saldo di kartu tol, Dwi menurutkan penerapan belum diberlakukan karena diperlukan kajian lebih mendalam dan diperlukan payung hukum.

“Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol kami harapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol,” harap Dwi. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!
Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru

#CovidSelesai

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB