Laporan: Kusumawati
BANDARLAMPUNG-Kombes Pol Ari Rachman Nafarin selaku Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, melalui Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan Polda Lampung berhasil mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (24/01).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat (Label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung), dan saat ini petugas masih melukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT. Gahendra Abadi Jaya.
Popon menegaskan, PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.