Polda Lampung Ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Vini

BANDARLAMPUNG – Dalam beberapa minggu terakhir ini, di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa. Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.

Menindak lanjuti hal tersebut Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengajak masyarakat Provinsi Lampung untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah yakni mengenai menghindari penggunaan obat sirup bagi anak, Jumat (21/10).

Baca Juga:  Hari Statistik, Data adalah "Bahan Bakar" Kebijakan Pembangunan

Pandra mengatakan, saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Pandra mengatakan melalui Bhabhinkamtibmas yang ada di jajaran Polda Lampung akan selalu memberikan dan menyampaikan informasi tentang penggunaan obat-obatan yang menjadi perhatian pemerintah saat ini kepada masyarakat. Kata dia.

Baca Juga:  Unila Selenggarakan PKM Pemanfaatan Albumin Ikan Gabus untuk Percepatan Penyembuhan Luka

“Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup,” kata Pandra.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal
Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB