
Dengan demikian berdasarkan putusan MA, Babay Chalimi untuk kedua kalinya mempunyai dua putusan inkracht yang kedua-duanya dimenangkan olehnya.
Dari penelusuran berkas dan dilapangan, awak media mendapat beberapa fakta tentang objek sita yang tertuang dalam putusan incracht ini.
Pertama, berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Tanjungkarang, Bandarlampung. Berdasarkan informasi sudah beberapa tahun ditempati sebagai mess karyawan BPR UTOMO.
Lalu ke-dua, tanah dan bangunan eks restoran KOHARU di jalan Ikan Tenggiri Nomor 17 Kelurahan Pesawahan, Telukbetung, Bandarlampung.
Selanjutnya ke-tiga, tanah dan bangunan rumah di jalan Taman Patra X Nomor 3 Kelurahan Kuningan Timur Jakarta Selatan.
Kemudian ke-empat, objek tanah dan bangunan rumah di kompleks BTN III Way Halim di Jalan Eboni Blok TF-1 Nomor 20 Kelurahan, Way Dadi Sukarame, Bandarlampung. Diketahui masih tetap ditempati oleh Handayanti (Termohon).
Terus ke-lima objek tanah dan bangunan rumah di jalan Selat Malaka V nomor 26 Kelurahan Panjang Selatan Bandarlampung. Diketahui masih ditempati oleh Stephanus Soegijanto (Termohon).
Kemudian ke enam, objek tanah dan gedung kantor PT. SBB di jalan Raya Srengsem Kilometer 12 Panjang, Bandarlampung. Saat ini diketahui digunakan untuk kantor galangan kapal PT. Daya Radar Utama (PT NOAHTU).
Melalui Whatsapp Robinson Pakpahan,S.H., salah seorang Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi mengatakan, apapun dan bagaimanapun kisah perjalanan panjang perkara ini, pihaknya mengapresiasi langkah maju dan positif dari pihak PN Tanjungkarang. Khususnya bagi Ketua dan Paniteranya.
“Atas langkah hukum yang dilakukan PN Tanjungkarang, kami berharap agar kiranya tindaklanjut pengosongan objek-objek sita itu dapat dilaksanakan dengan secepat mungkin dan tuntas,” pintanya.
Seperti diketahui sebelumnya PN Tanjungkarang pernah menegaskan akan melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.
“Insya Allah Dijalankan,” tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan koran be1lampung.co, Kamis, 9 Juni 2022. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2