PN Tanjungkarang segera Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB Babay Chalimi

Rabu, 6 Juli 2022 | 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Foto: Net

Dengan demikian berdasarkan putusan MA, Babay Chalimi untuk kedua kalinya mempunyai dua putusan inkracht yang kedua-duanya dimenangkan olehnya.

Dari penelusuran berkas dan dilapangan, awak media mendapat beberapa fakta tentang objek sita yang tertuang dalam putusan incracht ini.

Pertama, berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Tanjungkarang, Bandarlampung. Berdasarkan informasi sudah beberapa tahun ditempati sebagai mess karyawan BPR UTOMO.

Lalu ke-dua, tanah dan bangunan eks restoran KOHARU di jalan Ikan Tenggiri Nomor 17 Kelurahan Pesawahan, Telukbetung, Bandarlampung.

Selanjutnya ke-tiga, tanah dan bangunan rumah di jalan Taman Patra X Nomor 3 Kelurahan Kuningan Timur Jakarta Selatan.

Kemudian ke-empat, objek tanah dan bangunan rumah di kompleks BTN III Way Halim di Jalan Eboni Blok TF-1 Nomor 20 Kelurahan, Way Dadi Sukarame, Bandarlampung. Diketahui masih tetap ditempati oleh Handayanti (Termohon).

Baca Juga:  Cegah C3, Polres Tulangbawang Patroli Kota Presisi

Terus ke-lima objek tanah dan bangunan rumah di jalan Selat Malaka V nomor 26 Kelurahan Panjang Selatan Bandarlampung. Diketahui masih ditempati oleh Stephanus Soegijanto (Termohon).

Kemudian ke enam, objek tanah dan gedung kantor PT. SBB di jalan Raya Srengsem Kilometer 12 Panjang, Bandarlampung. Saat ini diketahui digunakan untuk kantor galangan kapal PT. Daya Radar Utama (PT NOAHTU).

Melalui Whatsapp Robinson Pakpahan,S.H., salah seorang Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi mengatakan, apapun dan bagaimanapun kisah perjalanan panjang perkara ini, pihaknya mengapresiasi langkah maju dan positif dari pihak PN Tanjungkarang. Khususnya bagi Ketua dan Paniteranya.

Baca Juga:  BNNK Lampung Selatan Gelar Forkom P4GN

“Atas langkah hukum yang dilakukan PN Tanjungkarang, kami berharap agar kiranya tindaklanjut pengosongan objek-objek sita itu dapat dilaksanakan dengan secepat mungkin dan tuntas,” pintanya.

Seperti diketahui sebelumnya PN Tanjungkarang pernah menegaskan akan melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.

“Insya Allah Dijalankan,” tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan koran be1lampung.co, Kamis, 9 Juni 2022. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tak Lama Buron, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polres Lampung Utara
Dipicu Hutang-Piutang, Pria Muda di Lampung Utara Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Buron
RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD
Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran
KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota
DPPI Diharap jadi Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa
Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung,
Gubernur Lampung Ajak Wujudkan Solidaritas Lewat Donor Darah di Harsiarnas ke-92

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:18 WIB

Tak Lama Buron, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polres Lampung Utara

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:49 WIB

Dipicu Hutang-Piutang, Pria Muda di Lampung Utara Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Buron

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:51 WIB

RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:37 WIB

Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:21 WIB

KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tak Lama Buron, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polres Lampung Utara

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:18 WIB

#indonesiaswasembada

RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:51 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:21 WIB