LAMPUNG UTARA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PKB, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik oleh DPW PKB Lampung, Selasa, 06 Agustus 2024.
Ketua PKB Lampung, Chusnunia Chalim mendatangi Polda Lampung didampingi unsur pimpinan DPW PKB lainnya. Nunik, sapaan akrabnya, melaporkan Lukman Edy pasca menyampaikan informasi yang belum diuji kebenarannya.
Menurutnya, Lukman Edy menyampaikan informasi pada awak media yang menyatakan Elit PKB tidak transparan terhadap anggaran partai. Penyebutan Elit dimaknai Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) PKB mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Ada beberapa hal yang disampaikan tapi belum teruji kebenarannya, tadi sudah kami laporkan,” ungkap Nunik.
Masih kata dia, pernyataan yang dilontarkan oleh Lukman Edy ditegaskan merupakan informasi yang menyesatkan dan dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak marwah partai.
Laporan tersebut, kata Nunik, masih berbentuk aduan masyarakat. Proses selanjutnya, diserahkannya kepada pihak kepolisian.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.