
“Untuk selanjutnya kesemuanya, mohon selalu disebut sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI dan PARA TURUT TERMOHON EKSEKUSI,” lanjut Amrullah.
Diuraikan Amrullah, berdasarkan amar putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, tercantum hukuman yang wajib dipenuhi Termohon Eksekusi (khususnya yang dimaksud adalah bagi Para Termohon Eksekusi, dahulu Para Tergugat. Yaitu mengenai :
POKOK PERKARA :
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti atas kerugian Materiel sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyard rupiah) kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti atas Kerugian Immateriel sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyard rupiah) kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti keterlambatan (Eksekusi) atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari.
“Bahwa nyata dan terbukti Putusan ini telah inkracht van gewizjde (berkekuatan hukum tetap) sejak Tanggal 28 Juli 2005,” tegas dia .
Selanjutnya guna terlaksananya hukuman-hukuman terhadap Para Tergugat (Tergugat I, II dan III), pada kesempatan ini, pihaknya memperjelas maksud dan tujuan pelaksanaan Eksekusi putusan secara nyata, menyeluruh dan tuntas. Yaitu berupa pengosongan Objek-Objek Sita dan pembuatan Berita Acaranya atas Objek-Objek Sita sebagai berikut :
Dalam Sita Jaminan dan Berita Acara Sita Jaminan sebagaimana di bawah ini :
Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 2 Mei 2002 Nomor 15/PDT.G/2002/PN. TK atas Tanah dan Bangunan Rumah Makan KOHARU yang terletak di Jalan Ikan Tenggiri Nomor 17, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung;
Dengan batas-batas sebagai berikut : ——————————
– Utara berbatasan dengan : Jalan Ikan Tenggiri.
– Selatan berbatasan dengan : Gedung Taman Wisata Tanjung Selaki.
– Timur berbatasan dengan : Tembok Rumah.
– Barat berbatasan dengan : Rumah Basais Sutami.
Berdasarkan Berita acara Sita Jaminan Tanggal 2 Mei 2002 Nomor. 15/PDT.G/2002/PNTK atas tanah dan bangunan Rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Enggal Tanjungkarang, Bandarlampung;
Dengan batas-batas berikut: ————————————
– Utara berbatasan dengan : Rumah Mas Jon.
– Selatan berbatasan dengan : Rumah Dr. Bambang K. Winada.
– Timur berbatasan dengan : Jalan Sriwijaya.
– Barat berbatasan dengan : Tembok Rumah.
Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 6 Mei 2002 Nomor. 15/PDT.G/2002/PNTK atas Tanah dan Gedung Kantor PT. Sumber Batu Berkah di Jalan Raya Srengsem Kilometer 12, Panjang, Bandarlampung;
Dengan batas-batas sebagai berikut; —————-
– Utara berbatasan dengan : Tanah PT. Jaka Utama.
– Selatan berbatasan dengan : Tanah PT. Nestle.
– Barat berbatasan dengan : Tanah PT. Noahtu.
– Timur berbatasan dengan : Jalan Raya Srengsem Kalianda (TransSoekarno).
Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 6 Juni 2002 Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK atas Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Selat Malaka V Nomor 26 RT. 02, RW. 02, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung;
Dengan batas-batas sebagai berikut; ——————————-
– Utara berbatasan dengan : Rumah Almarhum Mustahidin
– Selatan berbatasan dengan : Jalan Selat Malaka Barat
– berbatasan dengan : Rumah Nomor 29
– Timur berbatasan dengan : Rumah ibu Anizar
Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 6 Juni 2002 Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK atas Tanah berikut Bangunan rumah yang terletak di Jalan Eboni, Kompleks Perumahan BTN III Way Halim Blok TF-1 Nomor 20, Kelurahan Way Dadi, kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Dengan batas-batas berikut; —————————————–
– Utara berbatasan dengan : Jalan Eboni
– Selatan berbatasan dengan : Tembok Rumah
– Barat berbatasan dengan : Rumah Ari Wijaya
– Timur berbatasan dengan : Rumah Nomor 18
Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 11 Juni 2002 Nomor 33/Del/2002/PN.Jak-Sel atas Sebidang Tanah Seluas kurang lebih 1020 M 2 berikut bangunan rumah tinggal berlantai 2 (dua) dengan segala turutannya, yang terletak di Jalan Taman Patra X Nomor 3 RT. 003/ RW. 004, Kelurahan Timur, Jakarata Selatan.
Dengan batas-batas sebagai berikut; —————-
– Utara berbatasan dengan : Jalan Taman Patra IV.
– Selatan berbatasan dengan : Rumah Nomor : 1.
– Barat berbatasan dengan : Jalan Taman Patra X
– Timur berbatasan dengan : Tembok Rumah belakang
“Demikian penjelasan atas permohonan pengosongan (eksekusi) ini kami sampaikan. Sekali lagi, untuk bahan periksa dan dipertimbangkan agar kiranya Ketua PN Tanjungkarang berkenan dan mengabulkan permohonan kami,” tutup Amrullah. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.