Melihat andil, kontribusi dan peran nyata para petani terhadap negara selama ini, saya memiliki pandangan, pahlawan pangan kita ini tidak boleh sedikit pun dikecewakan, dimain-mainkan apalagi di rampok hajat hidupnya.
Saya ingatkan dan peringatkan kepada siapapun, khususnya aparatur pemerintah termasuk pejabat terkait yang mengurusi hajat hidup para petani, untuk tidak coba-coba apalagi berani main-main dengan hak para pahlawan pangan ini, yang diberikan negara melalui program-program kesejahteraan petani yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Saya pastikan akan kami kejar, tangkap dan jerat siapapun yang berani mengusik apalagi memakan anggaran negara dari program-program kesejahteraan petani, dengan pasal tindak pidana korupsi yang paling berat hukumannya.
Jika memiliki cukup alat bukti kuat, akan kami pilih opsi terberat bagi siapapun TSK korupsi program kesejahteraan petani, yakni hukuman penjara paling lama dengan pengembalian uang negara berikut denda, atau KPK miskinkan para koruptor melalui pasal TPPU.
Saya ingat kembali, jangan main-main dengan hajat hidup petani. Beberapa waktu lalu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 yang kami ungkap di tahun 2022 ini, saya perintahkan langsung Deputi Penindakan KPK untuk menahan paksa oknum penyelenggara negara yang menjadi pejabat terkait di tahun 2012 (Eks Dirjen Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim), berikut pihak-pihak swasta yang terlibat ‘hengki pengki’ mencuri hak petani. Ingat, jangan coba-coba!.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya