Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Perubahan kebijakan proses penerimaan mahasiswa baru harus menghasilkan hasil seleksi yang lebih baik. Dituntut profesionalisme yang tinggi dalam pelaksanaan seleksi masuk mahasiswa baru, lewat proses yang akuntabel dan transparan.
“Beralihnya kewenangan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus diikuti profesionalitas dari para birokrat yang melaksanakannya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023 yang diberi tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.
Namun, proses pelaksanaan seleksinya berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN tertanggal 1 September 2022 itu mengamanatkan, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN).
Dengan aturan itu, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTM PT) tidak lagi menjadi penyelenggara seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN mulai tahun 2023.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya