Perppu Cipta Kerja Dibutuhkan Untuk Kepentingan Ekonomi Jangka Panjang

Senin, 16 Januari 2023 | 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan keberadaan Perppu Cipta Kerja dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi dalam jangka menengah dan jangka panjang.

“Saya berpendapat bahwa untuk kebutuhan UU/ Perppu Ciptaker ini masih sangat dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi kita, terutama untuk pertumbuhan di jangka menengah dqb panjang,“ tegas Riefky, Senin (16/1).

Kondisi perekonomian Indonesia dalam waktu dekat, cukup prudent, dan bahkan bisa dibilang akan lolos dari perlambatan ekonomi dunia. Namun untuk jangka panjang, perlu ada mitigasi dari pemerintah salah satunya dengan penerbitan Perppu Ciptaker.

“Kita tahu misalnya dari isu ketenagakerjaan kita ini relatif tidak kompetitif baik dari skill lalu tingkat upah serta birokrasinya. UU/Perppu Ciptaker tujuan untuk memudahkan segala proses tersebut dan membuat pasar tenaga kerja kita lebih kompetitif dan ini juga tujuannya agar penciptaan lapangan kerja dan menarik investasi juga bisa lebih didorong kedepannya.” jelas Riefky.

Sebelumnya, hasil survei Litbang Kompas mengatakan, mayoritas publik u 61,3 persen responden menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mendesak. Aspirasi tersebut seharusnya tetap diperhatikan oleh pemerintah. Karena itu Riefky mengingatkan “ Memang untuk Perppu ciptaker itu perlu terus dilihat implementasinya agar tetap sesuai dengan tujuannya.”” tandasnya.

Baca Juga:  Kepala BPBD Lampung Aswarodi: Tenang.......

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, lembaga moneter dunia IMF menyebut Indonesia adalah titik terang di tengah awan hitam perekonomian dunia. ahkan managing director IMF mengatakan Indonesia itu adalah the bright side in the dark,” katanya dengan optimis.

“Nah, tentu Indonesia berharap karena kita punya resiliensi selama penanganan pandemi Covid-19, nah kita juga berharap punya resiliensi di tahun 2023 ini. Indonesia the bright side di tengah awan gelap,” ujar Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Diperkirakan perekonomian Indonesia masih akan tumbuh positif di 2023, Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun depan di level 5,3%.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai Perppu Cipta Kerja yang baru disahkan tidak memenuhi unsur keterdesakan kondisi ekonomi untuk syarat terbitnya sebuah Perppu.

“Secara prasyarat kondisi ekonomi justru kontradiktif terhadap pernyataan pemerintah sendiri yang masih optimis perkiraan pertumbuhan ekonomi, dan inflasi terkendali pada tahun 2023,” ungkapnya.

Untungkan Pengusaha

Menurut Suroto, isi perppu dan aturan turunannya justru malah lebih banyak menguntungkan kepentingan elite bisnis nasional. Adanya upaya mengedepankan model pendekatan resiko (risking approach) ketimbang pendekatan pencegahan (preventive approach) dalam perizinan bisnis tambang, perkebunan, maupun pabrikasi.

Baca Juga:  Suwardi: Uji Kompetensi Jadi Kesempatan Bupati Bersihkan Pejabat Culas Dari Lampung Utara

“Saat ini komoditi ekstraktif seperti batu bara, sawit, nikel dan lain lain memang sedang jadi primadona dunia karena krisis energi akibat perang Ukraina dan juga karena memang ada lonjakan kebutuhan. Harganya sedang tinggi dan sepertinya akan bertahan cukup lama. Para oligarki ini sedang memainkan hal ini,” tambahnya.

Dikatakan Suroto, Perppu Ciptaker merupakan rompi pengaman para elite agar terhindar dari syarat syarat analisis dampak lingkungan, kesulitan perizinan, dan juga masalah tanggungan sosial perusahaan lainnya.

“Para elite pebisnis nasional yang sekarang ini memegang kendali kekuasaan dan bahkan menguasai parlemen itu yang bermain. Motivasi besarnya ada di situ. Makanya presiden pun tak mampu menolak kemauan mereka untuk memaksakan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu menjadi Perppu,” tambahnya.

Suroto mengungkapkan, ada satu lagi aturan yang dinilai bermasalah yakni UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). UU itu dinilai tidak sesuai tujuan untuk membangun protokol mitigasi resiko dalam hadapi krisis keuangan dan ekonomi serta pengembangan investasi di sektor keuangan.

“Perppu Cipta Kerja dan UU Omnibus Law PPSK adalah merupakan paket lengkap penguasaan ekonomi oleh elite politik dan elite kaya di sektor riil dan sektor keuangan,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi
Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS
35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina
Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata
Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris
PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik
Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South
IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:23 WIB

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

Sabtu, 12 September 2026 - 21:03 WIB

Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 September 2026 - 20:53 WIB

35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina

Sabtu, 12 September 2026 - 11:17 WIB

Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata

Sabtu, 12 September 2026 - 04:19 WIB

Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris

Berita Terbaru

Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar

#indonesiaswasembada

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:23 WIB

Prabowo-Xi Jinping

#indonesiaswasembada

Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:03 WIB

Kapal Filipinan yang terbakar [NHK]

#indonesiaswasembada

35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:53 WIB