Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Jazuli Juwaini Lepas 448 Mahasiswa KKN UNMA Mengabdi Kepelosok Negeri

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Hadirkan ”Nikah Sah dan Bermartabat” 31 Pasangan
Kembangkan Pertengkaran Ide; Bukan Fitnah
Pemkab Lampura Bantah APBD Alami Obesitas Fiskal
IRGC Iran Serang Pangkalan As Pakai Drone Kamikaze
KBRI Beijing Gelar Konser Pesona Seni Musik Indonesia
PKK Lampung Dorong Pemberdayaan Keluarga Berbasis Potensi Lokal
Purnama Wulan; Deteksi Dini Penyakit Jantung Rematik, Upaya Lindungi Generasi Masa Depan
PKK Lampung Dorong Pemberdayaan Keluarga Berbasis Potensi Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:40 WIB

Lampung Hadirkan ”Nikah Sah dan Bermartabat” 31 Pasangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:33 WIB

Kembangkan Pertengkaran Ide; Bukan Fitnah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:15 WIB

Pemkab Lampura Bantah APBD Alami Obesitas Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:05 WIB

IRGC Iran Serang Pangkalan As Pakai Drone Kamikaze

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:58 WIB

KBRI Beijing Gelar Konser Pesona Seni Musik Indonesia

Berita Terbaru

Lampung Sahkan Nikah 31 Pasangan agar Menuju Keluarga Sakinah [Na]

#indonesiaswasembada

Lampung Hadirkan ”Nikah Sah dan Bermartabat” 31 Pasangan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:40 WIB

Opini Jamal Pertengkaran Ide-Ilustrasi

#indonesiaswasembada

Kembangkan Pertengkaran Ide; Bukan Fitnah

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:33 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Lampura Bantah APBD Alami Obesitas Fiskal

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:15 WIB

Badan Pertahanan Sipil Bahrain memadamkan kebakaran yang dipicu oleh puing-puing drone Iran yang jatuh setelah dicegat di Hamad Town, Bahrain, pada 11 Juni 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

IRGC Iran Serang Pangkalan As Pakai Drone Kamikaze

Sabtu, 25 Jul 2026 - 14:05 WIB

Konser

#indonesiaswasembada

KBRI Beijing Gelar Konser Pesona Seni Musik Indonesia

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:58 WIB