Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Jaga Pasokan Pangan, Satpol PP Lampung Pantau Pengiriman Gabah

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Pastikan Sekolah Besok Tatap Muka 
Wamendiktisaintek RI: Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Berprospek Luas
Benahi Tata Niaga Beras, Gubernur Mirza Dorong KDMP Terintegrasi dengan Perpadi dan Perbankan
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026 ke Jawa Tengah
RSUD Ratu Tara Kabupaten Mesuji Resmi Terakreditasi, Kini Lagi Proses Kredensial BPJS
Tahapan Uji Publik Cawabup WK Nihil
Jamal Soroti Rujukan BPJS Menunggu Berbulan-bulan untuk Berobat
‘Kasih Tanpa Batas’: Pesan Pdt Daniel di Film Ageman

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:14 WIB

Lampung Pastikan Sekolah Besok Tatap Muka 

Kamis, 10 September 2026 - 19:13 WIB

Wamendiktisaintek RI: Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Berprospek Luas

Kamis, 10 September 2026 - 18:51 WIB

Benahi Tata Niaga Beras, Gubernur Mirza Dorong KDMP Terintegrasi dengan Perpadi dan Perbankan

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026 ke Jawa Tengah

Kamis, 10 September 2026 - 17:35 WIB

RSUD Ratu Tara Kabupaten Mesuji Resmi Terakreditasi, Kini Lagi Proses Kredensial BPJS

Berita Terbaru

Kadisdik, Kepala BPBD dan Kadis Kominfotik saat menjelaskan soal Sekolah Tatap Muka

#indonesiaswasembada

Lampung Pastikan Sekolah Besok Tatap Muka 

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:14 WIB

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Republik Indonesia Stella Christie memberikan pidato sambutan dalam acara bertajuk

#indonesiaswasembada

Wamendiktisaintek RI: Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Berprospek Luas

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:13 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026 ke Jawa Tengah

Kamis, 10 Sep 2026 - 18:48 WIB