Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Wagub Jihan Apresiasi Media Perempuan

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Gubernur Minta Kinerja Makin Berdampak

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Putin-Salman Sepakat Diplomasi Jalan Keluar dari Krisis Timur Tengah
Sinergi dan Kolaborasi GTRA Mesuji, Perkuat Komitmen Reforma Agraria
Jasad ABK Arupadhatu 1 Terindentifikasi, PFI Minta Pencarian Dibuka Lagi
Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Hilirisasi
Kemdiktisaintek Kaji Biaya Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi
BMKG Prediksi awal Musim Hujan Bulan November Lebih Lambat
Wamenaker Minta Peserta MagangHub Siap Hadapi Dunia Kerja
AS Pening, Rudal Iran Tiba 13′-15′ ke Israel dengan Jarak 1.700 Km

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:39 WIB

Putin-Salman Sepakat Diplomasi Jalan Keluar dari Krisis Timur Tengah

Rabu, 23 September 2026 - 18:22 WIB

Sinergi dan Kolaborasi GTRA Mesuji, Perkuat Komitmen Reforma Agraria

Rabu, 23 September 2026 - 16:14 WIB

Jasad ABK Arupadhatu 1 Terindentifikasi, PFI Minta Pencarian Dibuka Lagi

Rabu, 23 September 2026 - 14:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Hilirisasi

Rabu, 23 September 2026 - 12:56 WIB

Kemdiktisaintek Kaji Biaya Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sinergi dan Kolaborasi GTRA Mesuji, Perkuat Komitmen Reforma Agraria

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:22 WIB

#indonesiaswasembada

Jasad ABK Arupadhatu 1 Terindentifikasi, PFI Minta Pencarian Dibuka Lagi

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:14 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Hilirisasi

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:39 WIB

#indonesiaswasembada

Kemdiktisaintek Kaji Biaya Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:56 WIB