Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Beraksi di Delapan TKP Wilayah Simpang Pematang, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  LCC Empat Pilar MPR Provinsi Jawa Timur Resmi Dibuka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Lima Pesan Kebangsaan

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan
Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung
Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Curat di Ringkus Polres Mesuji
Ribuan Warga Meriahkan Gerak Jalan Sehat Door Price
Yudisium Unila, Sekdaprov Motivasi Lulusan Rebut Momentum Penting Bonus Demografi
Sinergi Pemprov–BKKBN, Warga Lampung Didorong Lebih Berkualitas
Temui Wamen Perdagangan, Wagub Lampung Bicara Sinergi dan Perkuat Tata Niaga Ubi Kayu
Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:13 WIB

Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan

Jumat, 24 April 2026 - 06:01 WIB

Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 05:55 WIB

Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Curat di Ringkus Polres Mesuji

Kamis, 23 April 2026 - 16:13 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Gerak Jalan Sehat Door Price

Kamis, 23 April 2026 - 15:54 WIB

Yudisium Unila, Sekdaprov Motivasi Lulusan Rebut Momentum Penting Bonus Demografi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Curat di Ringkus Polres Mesuji

Jumat, 24 Apr 2026 - 05:55 WIB

#indonesiaswasembada

Ribuan Warga Meriahkan Gerak Jalan Sehat Door Price

Kamis, 23 Apr 2026 - 16:13 WIB