Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Brimob Polda Lampung Gelar Patroli Dialogis

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, Bakauheni Diprediksi Padat pada Jam Tertentu

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Persatuan di Momentum Idulfitri 1447 H
Polres Mesuji dan Pemerintah Daerah Bersinergi Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 M
Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, Bakauheni Diprediksi Padat pada Jam Tertentu
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
ASDP Kendalikan Puncak Mudik, 163.603 Penumpang dan 44.440 Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera pada H-3
Ramadan Demokrat Peduli dan Berbagi, Edhie Baskoro Yudhoyono Ajak Kader Perkuat Silaturahmi, Gotong Royong dan Membantu Masyarakat
H-4 Angkutan Lebaran 2026 Jawa-Sumatera, ASDP Pemudik Alami Peningkatan 
Lestari Moerdijat: Kebinekaan harus Menjadi Kekuatan untuk Membangun Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:59 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Persatuan di Momentum Idulfitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:56 WIB

Polres Mesuji dan Pemerintah Daerah Bersinergi Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:01 WIB

Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, Bakauheni Diprediksi Padat pada Jam Tertentu

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:28 WIB

UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:05 WIB

ASDP Kendalikan Puncak Mudik, 163.603 Penumpang dan 44.440 Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera pada H-3

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:28 WIB