Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Desa Wiralaga I

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Brimob Polda Lampung Berhasil Padamkan Kebakaran di RSUD Ryacudu

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Israel Serang Lebanon Selatan, 11 Tewas 5 Luka-luka
Mengintip Keramaian Grand Canal Venesia
Pantau Erupsi GAK via Satelit, Tim Unila: Abu Bergerak ke Barat Daya
Pertempuran Pemerintah dan Houthi di Yaman, 117 Orang Tewas
Teguh Santosa: Tidak Benar Putin Kritik Prabowo
Hakaaston Salurkan Air Bersih untuk Desa Sidodadi
Polres Mesuji Lakukan Penyiraman Jalan Utama, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Erupsi GAK  
Indonesia Tampil di Pameran Industri Energi Internasional

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:56 WIB

Israel Serang Lebanon Selatan, 11 Tewas 5 Luka-luka

Senin, 7 September 2026 - 23:12 WIB

Mengintip Keramaian Grand Canal Venesia

Senin, 7 September 2026 - 22:48 WIB

Pantau Erupsi GAK via Satelit, Tim Unila: Abu Bergerak ke Barat Daya

Senin, 7 September 2026 - 22:03 WIB

Pertempuran Pemerintah dan Houthi di Yaman, 117 Orang Tewas

Senin, 7 September 2026 - 21:27 WIB

Teguh Santosa: Tidak Benar Putin Kritik Prabowo

Berita Terbaru


Seorang pria terlihat di dekat reruntuhan pascaserangan Israel di Tyre, Lebanon, pada 23 Maret 2025. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Israel Serang Lebanon Selatan, 11 Tewas 5 Luka-luka

Senin, 7 Sep 2026 - 23:56 WIB

Sejumlah orang berpartisipasi dalam lomba perahu Regata Storica di Venesia, Italia, pada 6 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Mengintip Keramaian Grand Canal Venesia

Senin, 7 Sep 2026 - 23:12 WIB

Citra sebaran abu viulkanis dari Himawari-9 tanggal 6 September 2026 Pukul 01:00 UTC (sumber: BMKG).

#indonesiaswasembada

Pantau Erupsi GAK via Satelit, Tim Unila: Abu Bergerak ke Barat Daya

Senin, 7 Sep 2026 - 22:48 WIB


Foto yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini memperlihatkan peluncuran rudal yang diduga mengarah ke Mocha, Yaman, pada 9 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Pertempuran Pemerintah dan Houthi di Yaman, 117 Orang Tewas

Senin, 7 Sep 2026 - 22:03 WIB

#indonesiaswasembada

Teguh Santosa: Tidak Benar Putin Kritik Prabowo

Senin, 7 Sep 2026 - 21:27 WIB