Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Minta APTISI Siapkan SDM Unggul

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Indonesia Sambut Investasi China

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Edukasi Keberagaman: Tokoh Katolik; Kita Beraaudara
Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi
Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS
35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina
Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata
Trump Takut Kalah Saing di Antariksa, Paksa Perusahaan AS Tarik Diri dari KTT Paris
PP JMSI Tegaskan Akun Medsos Resmi Media Bagian Aktivitas Jurnalistik
Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:49 WIB

Edukasi Keberagaman: Tokoh Katolik; Kita Beraaudara

Sabtu, 12 September 2026 - 21:23 WIB

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

Sabtu, 12 September 2026 - 21:03 WIB

Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 September 2026 - 20:53 WIB

35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina

Sabtu, 12 September 2026 - 11:17 WIB

Sekolah Berwawasan Lingkungan, DLH Lampung Target 160 SMA/SMK/MA Raih Adiwiyata

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Edukasi Keberagaman: Tokoh Katolik; Kita Beraaudara

Minggu, 13 Sep 2026 - 06:49 WIB

Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar

#indonesiaswasembada

Forum Bisnis BRICS 2026 Digelar di New Delhi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:23 WIB

Prabowo-Xi Jinping

#indonesiaswasembada

Xi Jinping dan Prabowo Hadiri KTT BRICS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:03 WIB

Kapal Filipinan yang terbakar [NHK]

#indonesiaswasembada

35 Tewas dan 54 Hilang akibat Kebakaran Kapal di Filipina

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:53 WIB