Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Rangkaian HPN, 200 Wartawan Dijadwal Retret di Magelang

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jalan Rusak Bertahun-tahun, Kasian Warga Desa Kali Cinta….
Pelaku Curat Meresahkan Warga Tanjung Raya, Dibekuk Polisi 
Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik
Sekdaprov Lampung Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif Hadapi Bencana Alam
Kapolres Mesuji Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2026
TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Pentas Seni Budaya Peduli Bencana Sumatra
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Megathrust melalui Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:37 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun, Kasian Warga Desa Kali Cinta….

Senin, 5 Januari 2026 - 19:34 WIB

Pelaku Curat Meresahkan Warga Tanjung Raya, Dibekuk Polisi 

Senin, 5 Januari 2026 - 15:49 WIB

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Senin, 5 Januari 2026 - 15:40 WIB

Sekdaprov Lampung Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif Hadapi Bencana Alam

Senin, 5 Januari 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Mesuji Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jalan Rusak Bertahun-tahun, Kasian Warga Desa Kali Cinta….

Selasa, 6 Jan 2026 - 07:37 WIB

#indonesiaswasembada

Pelaku Curat Meresahkan Warga Tanjung Raya, Dibekuk Polisi 

Senin, 5 Jan 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Senin, 5 Jan 2026 - 15:49 WIB

#indonesiaswasembada

Sekdaprov Lampung Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif Hadapi Bencana Alam

Senin, 5 Jan 2026 - 15:40 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2026

Senin, 5 Jan 2026 - 15:28 WIB