Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Kekuatan Lintas Sektor Percepat Perhutanan Sosial

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Mori Hanafi: Kapal Tua Lemah Sistem Keselamatan

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Egi; Lampung Selatan Punya Desa HELAU, Semoga SPPG-nya juga HELAU
Ken Setiawan dan UIN RIL Sepakati MoU Edukasi Toleransi Melalui Film
Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
BNPB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai
Hetifah : Keamanan, Kesehatan, dan Masa Depan Anak Harus Jadi Prioritas
Denny Indrayana Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Hukum Terkait Gibran
DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun
Kwarcab Way Kanan Gelar Apel Besar Hari Pramuka 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Egi; Lampung Selatan Punya Desa HELAU, Semoga SPPG-nya juga HELAU

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Ken Setiawan dan UIN RIL Sepakati MoU Edukasi Toleransi Melalui Film

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:29 WIB

BNPB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Hetifah : Keamanan, Kesehatan, dan Masa Depan Anak Harus Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:33 WIB