Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Simpang Pematang Rutin Gelar Patroli dan KRYD

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun, Polres Mesuji Gelar Acara Syukuran

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Silaturahmi Pimpinan MPR Ke Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan Dan Tafsir Konstitusi
UIN RIL Submit Perbaikan Dokumen Pembukaan Fakultas Kedokteran ke Aplikasi SIAGA
UIN Raden Intan Lampung Tuan Rumah Lomba Komik Strip PEKSIMIDA 2026
Warga Antusias Belanja di Pasar Murah di Bandar Negeri Suoh
APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi
99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN
Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi
Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Silaturahmi Pimpinan MPR Ke Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan Dan Tafsir Konstitusi

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:28 WIB

UIN RIL Submit Perbaikan Dokumen Pembukaan Fakultas Kedokteran ke Aplikasi SIAGA

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:26 WIB

UIN Raden Intan Lampung Tuan Rumah Lomba Komik Strip PEKSIMIDA 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:20 WIB

Warga Antusias Belanja di Pasar Murah di Bandar Negeri Suoh

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:49 WIB

APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Berita Terbaru

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan Lomba Komik Strip Pekan Seni Mahasiswa Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 (PEKSIMIDA).[De]

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Lampung Tuan Rumah Lomba Komik Strip PEKSIMIDA 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:26 WIB

#indonesiaswasembada

Warga Antusias Belanja di Pasar Murah di Bandar Negeri Suoh

Kamis, 9 Jul 2026 - 07:20 WIB


Ketua DPD PGK Kabupaten Lampung Utara, Exsadi [RA]

#indonesiaswasembada

APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Kamis, 9 Jul 2026 - 03:49 WIB