Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Tiga Program CSR IMIP Raih Penghargaan ISRA 2026

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chengdu China

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat
Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke “Kakak Besar” AS
Iran Sebut, yang Membersamai AS dalam Perang Ekonomi, Musuh!
Dekranasda Jombang Keren, Limbah Kaca Jadi Cuan
Gubernur Minta Tetap Waspada dan Berdo’a agar Kebakaran tak Meluas
Kampus ITB Mesuji Gelar Pelatihan Dasar Jurnalistik Ini Tujuannya
Rekor Dunia Lari 100 M Putra Akhirnya Pecah!
Pelatihan Regulasi Pertambangan bagi Perusahaan China di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:09 WIB

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke “Kakak Besar” AS

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Iran Sebut, yang Membersamai AS dalam Perang Ekonomi, Musuh!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Dekranasda Jombang Keren, Limbah Kaca Jadi Cuan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Gubernur Minta Tetap Waspada dan Berdo’a agar Kebakaran tak Meluas

Berita Terbaru

Persadin Fun Rayakan HUT RI

#indonesiaswasembada

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 - 01:09 WIB

Bisikan Israel

#indonesiaswasembada

Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke “Kakak Besar” AS

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:42 WIB

Bantu Amerika Musuh Iran

#indonesiaswasembada

Iran Sebut, yang Membersamai AS dalam Perang Ekonomi, Musuh!

Minggu, 23 Agu 2026 - 21:29 WIB

#indonesiaswasembada

Dekranasda Jombang Keren, Limbah Kaca Jadi Cuan

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:52 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Minta Tetap Waspada dan Berdo’a agar Kebakaran tak Meluas

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WIB