Permintaan Kwitansi Kosong oleh ASDP Dinilai Mengandung Dugaan Pelanggaran Hukum

Selasa, 16 September 2025 | 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung mengajukan proposal kegiatan peringatan milad ke-13 IWO kepada ASDP Cabang Bakauheni. Dalam proses ini, pihak ASDP melalui Humas, Astrid, meminta Ketua IWO Lampung, Aprohan Saputra untuk mengirimkan kwitansi kosong lengkap dengan tandatangan, materai, dan cap lembaga terkait ke kantor cabang ASDP Bakauheni.

Berdasarkan hal itu, Ketua IWO Lampung, Aprohan Saputra mengatakan bahwa permintaan itu menurutnya, melanggar hukum dan terindikasi kuat dugaan praktik korupsi yang terjadi di lembaga naungan BUMN ini.

“Permintaan kwitansi kosong ini menurut saya mengandung dugaan tidak benar, karena tidak sesuai prosedur yang seharusnya,” jelas Aprohan di Bandarlampung, Rabu, 3 September, 2025.

GM Redaksi Lampung Newspaper ini menyebutkan, kwitansi kosong dapat digunakan untuk penyesuaian nominal atau keperluan administrasi yang tidak transparan, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.

Dugaan maladministrasi terjadi ditubuh lembaga yang bergerak di bidang jasa penyeberangan kapal, pelabuhan, dan pengembangan destinasi wisata waterfront, semakin diperkuat, adanya permintaan kwitansi kosong bermaterai, sedangkan bantuan yang akan diberikan pihak ASDP untuk kegiatan ini hanya sebesar Rp1 juta.

“Bantuan dari ASDP dikabarkan hanya Rp1 juta. Setahu saya, kwitansi yang bermaterai itu diperuntukan untuk dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp5 juta, itu tercantum di UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai,” tegasnya.

Baca Juga:  TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Menanggapi keberatan Aprohan, Astrid Humas ASDP cabang Bakauheni menjelaskan melalui chat Whatshapp, bahwa tujuan permintaan kwitansi kosong adalah untuk meminimalisir kesalahan penulisan.

“Sebenarnya pak kwitansi kosong untuk meminimalisir terjadinya kesalahan penulisan. Karena yang kami ajukan harus sesuai dengan proposal. Kalau bapak berkenan menulis nominal langsung 1 juta rupiah tidak apa-apa. Yang kami minimalisir hanya tulisan isinya, kadang yang ditulis instansi tidak sesuai dengan proposal yang saya ajukan, terkadang kurang satu kata atau berbeda diksi,” jelasnya.

Astrid juga menambahkan alasan penggunaan kwitansi kosong itu, “Kami menggunakan uang pribadi terlebih dahulu untuk kepentingan kegiatan, dan setelah itu baru mengajukan penggantian melalui prosedur resmi di atas.”

Dalam hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA, Hermansyah menilai, permintaan kwitansi kosong oleh pihak ASDP memiliki indikasi pelanggaran ketentuan hukum, termasuk potensi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 8 dan 9 tentang itikad baik dan transparansi transaksi, serta kemungkinan melanggar peraturan internal pengelolaan keuangan negara dan badan usaha milik negara (BUMN) terkait pencatatan keuangan dan pertanggungjawaban administrasi.

Baca Juga:  Gubernur dan Wagub Lepas Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandarlampung

Hermansyah menyatakan, “Kami meminta dinas terkait yang membawahi ASDP Cabang Bakauheni untuk mengambil tindakan tegas dan melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pengajuan dan penggunaan kwitansi, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran”.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh instansi dan pihak terkait bahwa setiap transaksi dan pertanggungjawaban keuangan harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dia bilang, permintaan kwitansi kosong, sekecil apapun alasannya, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran dan merugikan publik. “Kami mendorong masyarakat untuk tetap mengawasi dan menuntut kepatuhan hukum dari seluruh badan usaha maupun pejabat terkait agar tidak ada praktik yang merugikan rakyat,” tutup Herman.

Hingga berita ini diturunkan, Humas ASDP Cabang Bakauheni, Syaiful Lahil saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApps belum memberikan tanggapan.


Penulis : Desty


Editor : Hadi


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako
Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku
Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas
SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas
SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan
PSHP UBL Soroti Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1
BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak
Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:11 WIB

Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:53 WIB

Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB

SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:53 WIB

#indonesiaswasembada

Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

#indonesiaswasembada

SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB

#indonesiaswasembada

SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB