Penyidikan Kasus Sporadik Palsu Lahan PTPN I Regional 7 Dimulai

Sabtu, 4 Januari 2025 | 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN—Polres Lampung Selatan mulai melakukan penyidikan terhadap laporan PTPN I Regional 7 tentang dugaan pemalsuan surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) dengan terlapor oknum Kepala Desa Natar.

Mulainya proses penyidikan itu diketahui setelah pihak Polres Lamsel melalui Kasat Reskrim, AKP Dhedi Adi Putra mengeluarkan surat resmi yang menyatakan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan surat sporadik oleh terlapor yang juga menjabat sebagai Kades Natar. Surat tersebut telah diterima oleh pelapor, Ismari Sudharmono.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti serta dilakukan gelar perkara, maka didapat hasil bahwa perkara yang saudara laporkan dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan persangkaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHPidana.” Demikian isi surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan tertanggal 26 Desember 2024.

Menanggapi peningkatan status ini, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan apresiasinya. Mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan memberantas mafia tanah, Tuhu menyebut kasus yang terjadi di lahan HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7 di Sidosari yang diserobot orang-orang tak bertanggung jawab adalah salah satu bukti keterlibatan mafia tanah di Indonesia.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Polres Lampung Selatan yang merespons dengan cepat dugaan kasus yang kami laporkan. Belakangan kami ketahui, sepak terjang para oknum pada kasus ini adalah permainan mafia tanah. Kami dorong Polisi untuk menuntaskan karena daya rusak untuk stabilitas nasional sangat berbahaya. Ini rentan memicu konflik horizontal,” kata Tuhu Bangun di Bandar Lampung, Sabtu 04 Desember 2024.

Baca Juga:  Masyarakat Lampung Rayakan Idul Fitri Dengan Sukacita

Dari laporan tim pasca eksekusi lahan oleh PN Kalianda Selasa (31/12/24), kata Tuhu Bangun, terkuak berbagai modus dan transaksi ilegal yang terjadi selama pendudukan. Tuhu Bangun mencontohkan, dari 140 kepala keluarga yang menduduki lahan seluas 75 hektare milik PTPN I Regional 7, belasan diantaranya mengantongi surat sporadik. Sporadik tersebut diperoleh dari oknum Kepala Desa Natar dengan tebusan uang tunai Rp1,5–3 juta per sporadik.

“Beberapa okupan belakangan mengaku dibohongi oleh oknum LSM (Pelita) dengan menerbitkan surat sporadik atas lahan tersebut dengan menggunakan instrumen Pemerintahan Desa Natar cq. Kepala Desa Natar. Padahal, lokasi lahan tersebut berada dalam wilayah teritorial Desa Sidosari. Ini sangat jelas terindikasi adanya mafia tanah,” tambah dia.

Adanya sporadik yang terbit ini diduga menjadi dasar sehingga para okupan yang berasal dari berbagai wilayah merasa aman dan berani berspekulasi. Penelusuran tim PTPN I Regional 7 dari berbagai sumber, lahan seluas 75 hektare itu telah dikaveling-kaveling dengan peruntukan permukiman dan lahan produksi pertanian.

Tuhu Bangun menyebut, untuk kaveling pekarangan untuk permukiman para okupan harus membayar rata-rata Rp30 juta per kaveling ukuran 8×12 meter. Sedangkan untuk kaveling berupa lahan budidaya pertanian, para oknum mafia tanah menyewakan untuk ditanam jagung atau singkong antara Rp3–5 juta per hektare per tahun.

Baca Juga:  Hadiri Melasti, Wagub Lampung Tegaskan Harmoni dalam Keberagaman

“Ada banyak versi yang berkembang tentang bagaimana para mafia tanah itu merayu dan meyakinkan para okupan. Demikian juga besaran harga transaksi mereka. Pada umumnya para okupan tergiur karena ada yang sudah pegang soradik, dan harga murah,” ujarnya.

Dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, Tuhu Bangun berharap Polres Lampung Selatan mengusut kasus ini sampai akar-akarnya. Sebab, kata dia, kejahatan mafia tanah ini sangat berbahaya dan bisa memicu konflik di masyarakat.

“Melihat dampaknya, kita bisa sebut mafia tanah ini merupakan Tindakan subversif. Mereka memprovokasi masyarakat untuk menentang dan melawan hukum yang berlaku. Mereka menafikkan HGU yang nota bene adalah produk hukum yang sah. Kalau terjadi chaos dan konflik horizontal, apakah itu tidak subversive?,” tanya Tuhu Bangun.

Kepada para okupan, Tuhu Bangun untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Dia juga mempersilakan untuk menempuh jalur hukum akibat ditipu oleh para oknum yang telah merugikan materiil dan moril.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Selatan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kesetaraan Gender Harus Konsisten Direalisasikan
DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal
Membaca Langkah Politik Prabowo di Timur Tengah; Ini Pandangan GREAT Institute
Ibas Yudhoyono Ingin Linmas Responsif, Komunikatif dan Tangguh
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Apel Gabungan dalam Rangka Halal Bihalal Idulfitri 1446 H
Eddy Soeparno Penuhi Undangan Pemerintah Cina, Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
FGD, Wagub Jihan Tekankan Pembangunan Berbasis Lingkungan Guna Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Gubernur Mirza Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 23:48 WIB

Kesetaraan Gender Harus Konsisten Direalisasikan

Senin, 14 April 2025 - 22:52 WIB

DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal

Senin, 14 April 2025 - 21:30 WIB

Membaca Langkah Politik Prabowo di Timur Tengah; Ini Pandangan GREAT Institute

Senin, 14 April 2025 - 19:43 WIB

Ibas Yudhoyono Ingin Linmas Responsif, Komunikatif dan Tangguh

Senin, 14 April 2025 - 18:44 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Apel Gabungan dalam Rangka Halal Bihalal Idulfitri 1446 H

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kesetaraan Gender Harus Konsisten Direalisasikan

Senin, 14 Apr 2025 - 23:48 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal

Senin, 14 Apr 2025 - 22:52 WIB

#indonesiaswasembada

Ibas Yudhoyono Ingin Linmas Responsif, Komunikatif dan Tangguh

Senin, 14 Apr 2025 - 19:43 WIB