Penyidikan Kasus Sporadik Palsu Lahan PTPN I Regional 7 Dimulai

Sabtu, 4 Januari 2025 | 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN—Polres Lampung Selatan mulai melakukan penyidikan terhadap laporan PTPN I Regional 7 tentang dugaan pemalsuan surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) dengan terlapor oknum Kepala Desa Natar.

Mulainya proses penyidikan itu diketahui setelah pihak Polres Lamsel melalui Kasat Reskrim, AKP Dhedi Adi Putra mengeluarkan surat resmi yang menyatakan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan surat sporadik oleh terlapor yang juga menjabat sebagai Kades Natar. Surat tersebut telah diterima oleh pelapor, Ismari Sudharmono.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti serta dilakukan gelar perkara, maka didapat hasil bahwa perkara yang saudara laporkan dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan persangkaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHPidana.” Demikian isi surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan tertanggal 26 Desember 2024.

Menanggapi peningkatan status ini, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan apresiasinya. Mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan memberantas mafia tanah, Tuhu menyebut kasus yang terjadi di lahan HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7 di Sidosari yang diserobot orang-orang tak bertanggung jawab adalah salah satu bukti keterlibatan mafia tanah di Indonesia.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Polres Lampung Selatan yang merespons dengan cepat dugaan kasus yang kami laporkan. Belakangan kami ketahui, sepak terjang para oknum pada kasus ini adalah permainan mafia tanah. Kami dorong Polisi untuk menuntaskan karena daya rusak untuk stabilitas nasional sangat berbahaya. Ini rentan memicu konflik horizontal,” kata Tuhu Bangun di Bandar Lampung, Sabtu 04 Desember 2024.

Baca Juga:  MPR Akan Kaji Sistem Presidensil Banyak Tumpang Tindih Kewenangan

Dari laporan tim pasca eksekusi lahan oleh PN Kalianda Selasa (31/12/24), kata Tuhu Bangun, terkuak berbagai modus dan transaksi ilegal yang terjadi selama pendudukan. Tuhu Bangun mencontohkan, dari 140 kepala keluarga yang menduduki lahan seluas 75 hektare milik PTPN I Regional 7, belasan diantaranya mengantongi surat sporadik. Sporadik tersebut diperoleh dari oknum Kepala Desa Natar dengan tebusan uang tunai Rp1,5–3 juta per sporadik.

“Beberapa okupan belakangan mengaku dibohongi oleh oknum LSM (Pelita) dengan menerbitkan surat sporadik atas lahan tersebut dengan menggunakan instrumen Pemerintahan Desa Natar cq. Kepala Desa Natar. Padahal, lokasi lahan tersebut berada dalam wilayah teritorial Desa Sidosari. Ini sangat jelas terindikasi adanya mafia tanah,” tambah dia.

Adanya sporadik yang terbit ini diduga menjadi dasar sehingga para okupan yang berasal dari berbagai wilayah merasa aman dan berani berspekulasi. Penelusuran tim PTPN I Regional 7 dari berbagai sumber, lahan seluas 75 hektare itu telah dikaveling-kaveling dengan peruntukan permukiman dan lahan produksi pertanian.

Tuhu Bangun menyebut, untuk kaveling pekarangan untuk permukiman para okupan harus membayar rata-rata Rp30 juta per kaveling ukuran 8×12 meter. Sedangkan untuk kaveling berupa lahan budidaya pertanian, para oknum mafia tanah menyewakan untuk ditanam jagung atau singkong antara Rp3–5 juta per hektare per tahun.

Baca Juga:  Koreksi Kritis Faricho Terkait Nalar Umar Ahmad Soal SGC

“Ada banyak versi yang berkembang tentang bagaimana para mafia tanah itu merayu dan meyakinkan para okupan. Demikian juga besaran harga transaksi mereka. Pada umumnya para okupan tergiur karena ada yang sudah pegang soradik, dan harga murah,” ujarnya.

Dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, Tuhu Bangun berharap Polres Lampung Selatan mengusut kasus ini sampai akar-akarnya. Sebab, kata dia, kejahatan mafia tanah ini sangat berbahaya dan bisa memicu konflik di masyarakat.

“Melihat dampaknya, kita bisa sebut mafia tanah ini merupakan Tindakan subversif. Mereka memprovokasi masyarakat untuk menentang dan melawan hukum yang berlaku. Mereka menafikkan HGU yang nota bene adalah produk hukum yang sah. Kalau terjadi chaos dan konflik horizontal, apakah itu tidak subversive?,” tanya Tuhu Bangun.

Kepada para okupan, Tuhu Bangun untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Dia juga mempersilakan untuk menempuh jalur hukum akibat ditipu oleh para oknum yang telah merugikan materiil dan moril.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Selatan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tulang Bawang Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Tulang Bawang
Redam Aksi Masa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB

Jalan yang diperbaiki era Gubernur dan Wakil Gubernur Mirza-Jihan

#CovidSelesai

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Jumat, 29 Agu 2025 - 22:44 WIB