Penyidik Uji Barang Bukti Kasus Penistaan Agama ke Lab Forensik

Senin, 11 Desember 2023 | 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
LAMPUNG SELATAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika AR ke laboratorium forensik Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengatakan pengujian barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu.

“Dilakukan pengujian barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik,” kata Umi melalui rilisnya, Senin (11/12/2023).

Umi memaparkan, barang bukti yang diujikan di laboratorium forensik itu adalah satu unit rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul “tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023”

Baca Juga:  Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

“Kemudian satu uni rekaman CCTV,” kata Umi.

Selain melakukan pengujian barang bukti ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang terkait kasus ini.

“Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan,” kata Umi.

Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh tiga orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya dan Umar Syarif pada 9 Desember 2023 kemarin.

Baca Juga:  Perantau Tak Mudik Lebaran Berbagi Cerita 

AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023) siang.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Umi.##

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur
Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan
Pelantikan PC IMM Kota Metro 2026, Wagub Jihan Nurlela Ingatkan Peran Penting Organisasi Mahasiswa dalam Menjaga Persatuan Bangsa.
Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA
Velli Pimpin Rakor Bahas HUT Way Kanan Ke-27
Perputaran Dana Judol Capai 1000 Triliun Lebih, Pemerintah dan Platform Media Sosial Wajib Biayai Rehabilitasi
400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:54 WIB

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan

Selasa, 14 April 2026 - 17:37 WIB

Pelantikan PC IMM Kota Metro 2026, Wagub Jihan Nurlela Ingatkan Peran Penting Organisasi Mahasiswa dalam Menjaga Persatuan Bangsa.

Selasa, 14 April 2026 - 15:41 WIB

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Selasa, 14 April 2026 - 15:24 WIB

Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:54 WIB

#indonesiaswasembada

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:41 WIB

#indonesiaswasembada

Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:24 WIB