Penyelenggaraan Pemilu 2024, Gubernur Sampaikan 9 Hal Perlu Ditindaklanjuti

Rabu, 28 Desember 2022 | 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan sembilan hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi stakeholder terkait penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Arinal saat menghadiri acara Malam Silaturahmi Dan Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024, di Hotel Novotel, Selasa (27/12).

Menurut Gubernur, sembilan hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder, yakni pertama kepada Partai Politik tingkat Provinsi Lampung yang mendapatkan hibah bantuan keuangan, Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh persetujuan kenaikan bantuan sebesar 100% dari Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) menjadi  Rp2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah) persuara sah dari Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada TA 2023.

Baca Juga:  Catatan Presiden BEM Polinela: Evaluasi SGC, Berhentikan Nusron Wahid

Untuk itu agar Partai Politik dapat memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses Pemilu Tahun 2024. Mendorong agar proses pencairan bantuan keuangan Partai Politik tersebut baik di tingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota agar dapat dipercepat yaitu pada bulan maret setelah LHP dari BPK-RI terbit.

Kedua Jalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu, pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan pemilu lainnya (Media, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Caleg, Parpol/ Pendukung dll);

Baca Juga:  Semarak Kemerdekaan, PKK Provinsi Lampung Bersama Organisasi Wanita Rayakan HUT ke-80 RI

Selanjutnya ketiga, Gubernur meminta Optimalkan peran Pemerintah Daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi, guna kelancaraan penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis tahun 2024;

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET
KPK Tetapkan Menaker Noel Tersangka Terima Uang Korupsi 3 Miliar Rupiah 

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Pelantikan 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:32 WIB

10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB

#indonesiaswasembada

10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:32 WIB