Penimbun BBM Bersubsidi Diamankan Polda Lampung

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Alfaro Rizki

BANDARLAMPUNG – Tim Subdit IV Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi milik perusahaan kontraktor PT Usaha Remaja Mandiri (URM) awal September 2022. Gudang itu terletak di Bypas Soekarno Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari penggerebekan itu, ditemukan 49 ribu liter BBM Solar ditimbun di dalamnya. Dalam perkara itu, pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya Direktur PT URM inisial BW.

“Sementara lima tersangka lainnya yakni DY karyawan URM, RN dan HW sebagai suplier, serta UJ dan DH koordinator sopir pembelian Solar subsidi. Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar, ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (17/10).

Baca Juga:  24 Proyek Infrastruktur Lampung Utara Gagal Terealisasi, Kinerja Dinas SDABMBK Dipertanyakan

Dengan penyelidikan, penyidikan, periksa saksi-saksi, hingga barang bukti kwitansi dan keterangan ahli, mengarah perbuatan melawan hukum. Ada pun 49 ribu liter Solar yang ditemukan, disalahgunakan selama Juli-Agustus 2022.

“Dari hasil penyidikan, rupanya aksi itu dilakukan sudah dua tahun ini. Sehingga apabila dikalkulasikan, sudah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi Solar 390 ribu liter, jika dinilai mencapai Rp2 miliaran,” ujar Yusriandi Yusrin.

Dari penyidikan, mereka mendapat Solar itu dari hasil membeli diberbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Mereka mengangkutnya dengan beberapa truk, lalu ditampung ke tangki berkapasitas 10 ribu liter.

Baca Juga:  Wanprestasi, Saparin Gugat Tauhid ke PN

Dalam perkara itu, diamankan barang bukti lain berupa satu tangki berdiri (permanen) tempat menampung BBM subsidi. Kemudian dua truk Mitsubishi Fuso, satu truk Hino, dan dokumen terkait seperti kwitansi pembayaran, laporan kas PT URM, dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Hal itu sebegaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics
Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Serahkan 15 Paket Kaki Palsu kepada Penerima Manfaat

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:15 WIB

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:10 WIB

Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:00 WIB

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB

#indonesiaswasembada

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Jan 2026 - 13:00 WIB