Penggeledahan dan Penetapan Tersangka 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:

Baca Juga:  Sah, KPID DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Rakornas KPI dan Hasiarnas 2025

1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
• Uang tunai Rp1.190.000.000;
• Uang tunai USD 451.700;
• Uang tunai SGD 717.043; dan
• Sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
• Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
• Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
• Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
• Barang bukti elektronik berupa Handphone.

Baca Juga:  Pertamak Oplosan, Pertalite Oplosan, sekarang LPG Oplosan lagi, Hadeeeh….

3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
• Uang tunai Rp97.500.000;
• Uang tunai SGD 32.000;
• Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
• Sejumlah barang bukti eletronik


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: TNI Teguhkan Komitmen dan Kesetiaan kepada Ideologi Negara
Ribuan Jama’ah Furoda Gagal Berangkat, Negara Harus Hadir Dan Revisi UU Haji Sangat Mendesak
RDPU Komisi III DPR RI Dengan Kapolda Bali Akan Ungkap Konflik Hukum The One Umalas
Respons Keluhan Buruh dan Pengusaha Bongkar Muat, Pemprov Siap Koordinasi dengan Kemenhub
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI AU: Klinik Lanud Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Bupati Ardito Wijaya, Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang di gelar di Lapangan Merdeka Gunung Sugih
Soal Tata Kelola Pemerintahan, Lmpung Selatan Peringkat Ke-2 Versi KPK
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemprov Lampung Tekankan Penguatan Ideologi Dalam Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 17:35 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: TNI Teguhkan Komitmen dan Kesetiaan kepada Ideologi Negara

Senin, 2 Juni 2025 - 17:24 WIB

Ribuan Jama’ah Furoda Gagal Berangkat, Negara Harus Hadir Dan Revisi UU Haji Sangat Mendesak

Senin, 2 Juni 2025 - 17:22 WIB

RDPU Komisi III DPR RI Dengan Kapolda Bali Akan Ungkap Konflik Hukum The One Umalas

Senin, 2 Juni 2025 - 16:41 WIB

Respons Keluhan Buruh dan Pengusaha Bongkar Muat, Pemprov Siap Koordinasi dengan Kemenhub

Senin, 2 Juni 2025 - 14:12 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI AU: Klinik Lanud Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru