Pengacara Firli, SYL Laporkan Firli Karena Takut Ditersangkakan

Selasa, 12 Desember 2023 | 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis/ Heri
JAKARTA – Pakar Hukum Margarito Kamis angkat bicara terkait dengan proses Praperadilan Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri yang menggugat status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Margarito, Praperadilan Firli harus mengungkap secara utuh alat bukti yang dituduhkan benar-benar menunjukkan adanya tidak pidana pemerasan tersebut dalam hal ini adanya perpindahan uang baik secara langsung ataupun melalui transfer.

“Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan), Ada tidak dokumen yang menunjukkan adanya transaksi itu. Mau sebanyak apapun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?,” kata Margarito Kamis kepada Media, (11/12).

Baca Juga:  Tingkatkan Reputasi Internasional, UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Tata Kelola Kerja Sama

Margarito menegaskan bahwa dalam proses Praperadilan harus dipastikan yang memberi tafsir soal dua alat bukti secara kualitatif tersebut yang menunjukkan adanya pidana.

“Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu dimana ujungnya adalah ada nggak duitnya?,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Dalam permohonan Praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12) Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.

Baca Juga:  Kilas Balik Pewarta Foto Indonesia Sebagai Pelopor dan Penjaga Integritas Jurnalistik Visual

Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.

“Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan (11/12).

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas dalam akses Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Dunia Kerja
Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair, Dorong Kemandirian Petani
Kenaikan Tarif Tol Lampung, Solusi atau Membebani
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa
Wagub Jihan Nurlela Dampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tinjau Pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan di Lampung
Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Ahmad Novriwan, Ketua JMSI Lampung Sepakat Dan Tandatangani Pernyataan Sikap Terkait Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:22 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas dalam akses Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Dunia Kerja

Sabtu, 22 November 2025 - 18:53 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair, Dorong Kemandirian Petani

Sabtu, 22 November 2025 - 13:47 WIB

Kenaikan Tarif Tol Lampung, Solusi atau Membebani

Sabtu, 22 November 2025 - 13:44 WIB

Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa

Sabtu, 22 November 2025 - 09:23 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tinjau Pendirian Balai Pelestarian Kebudayaan di Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kenaikan Tarif Tol Lampung, Solusi atau Membebani

Sabtu, 22 Nov 2025 - 13:47 WIB