Penertiban Aset Daerah Dimulai, Pemprov Lampung Pastikan Manfaat Strategis untuk Pembangunan

Selasa, 2 Desember 2025 | 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Penertiban dan pengosongan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan kembali dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung bersama tim lintas instansi, Senin (1/12/2035).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertibnya pengelolaan aset daerah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aset yang ditertibkan tercatat memiliki luas 160.000 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 29 Desember 2017, dan menjadi bagian dari aset strategis Pemprov Lampung.

Proses penertiban dijalankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021, dan Pergub Nomor 10 Tahun 2025.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Dr. Lakoni Ahmad, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara prosedural dan telah melalui tahapan administratif yang sah.

Baca Juga:  UIN Raden Intan Lampung Terima Visitasi Keterbukaan Informasi Publik dari KI Lampung

“Semua administrasi sudah ditempuh sesuai aturan. Hari ini kita melaksanakan pengosongan berdasarkan perintah perundang-undangan,” ujar Lakoni.

Menurutnya, sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah memberikan empat kali pemberitahuan resmi kepada masyarakat atau pihak yang menempati lahan, mulai 2 Oktober hingga 27 November 2025.

Lakoni juga mengungkap adanya dua kelompok masyarakat yang mengaku sebagai penggarap lahan. Kelompok pertama dipimpin Riyanto, yang meminta waktu tambahan hingga 2 Desember 2025, dan telah diberikan toleransi oleh tim.
Sementara kelompok kedua yang dipimpin Ibu Tini mengatasnamakan masyarakat penggarap namun tidak dapat menunjukkan dokumen administratif maupun surat kuasa.

“Karena tidak ada dasar administrasi, kami tidak bisa mengakomodasi permintaan untuk menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan bekerja kembali setelah sempat dihentikan oleh yang bersangkutan,” tegas Lakoni.

Pelaksanaan penertiban belum dapat diselesaikan sepenuhnya karena keterbatasan alat operasional dan direncanakan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (2/12/2025).

Baca Juga:  474 ASN Way Kanan Ikuti Pro ASN

“Hari ini kita hanya dibantu satu unit buldoser mini dari Dinas Bina Marga. Besok kegiatan akan kita lanjutkan kembali agar pengosongan dapat selesai sepenuhnya,” tambahnya.

Sebelum melakukan penertiban, digelar apel pasukan yang dipimpin Kepala Dinas Sosial, Aswarodi, diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari :
Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas Sosial, BPKAD, Dinas Bina Marga, Babinsa, dan Satgas Aset Daerah. Sementara pengendalian teknis lapangan berada langsung di bawah komando Lakoni Ahmad.

Penertiban aset ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk memastikan setiap aset strategis daerah terkelola secara tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan masyarakat luas.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemkab Lamsel

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Terapkan ESG secara Terintegrasi, HKA Raih Penghargaan Platinum di TKMPN 2025
Pemprov Lampung Kirim Relawan dan Buka Rekening Donasi Korban Bencana Alam
Buka Pelatihan Antikorupsi, Gubernur Mirza Tegaskan Integritas ASN Menjadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Anggota Komisi V DPR PKS Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi dan Kebijakan Bencana Nasional
474 ASN Way Kanan Ikuti Pro ASN
Pastikan Kemudahan Pengurusan Dokumen Warga Pasca Terdampak Banjir dan Longsor Cindy Monica dan Wamendagri Turun Ke Lokasi Bencana
UIN Raden Intan Lampung Raih Dua Penghargaan Humas Kemenag Award 2025

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:14 WIB

Terapkan ESG secara Terintegrasi, HKA Raih Penghargaan Platinum di TKMPN 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Kirim Relawan dan Buka Rekening Donasi Korban Bencana Alam

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:09 WIB

Buka Pelatihan Antikorupsi, Gubernur Mirza Tegaskan Integritas ASN Menjadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Anggota Komisi V DPR PKS Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi dan Kebijakan Bencana Nasional

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:00 WIB

474 ASN Way Kanan Ikuti Pro ASN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Kirim Relawan dan Buka Rekening Donasi Korban Bencana Alam

Selasa, 2 Des 2025 - 18:11 WIB

#indonesiaswasembada

474 ASN Way Kanan Ikuti Pro ASN

Selasa, 2 Des 2025 - 13:00 WIB