Oleh: Nurullia Febriati, S.Pt., M.Si, Dosen Fakultas Pertanian Unila
Perkembangan usaha mikro dan rumahan di sektor pangan menunjukkan tren yang semakin positif, khususnya pada produk olahan berbahan dasar daging. Meningkatnya minat masyarakat terhadap produk praktis dan siap konsumsi membuka peluang besar bagi pelaku usaha rumahan. Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjamin keamanan, mutu, dan kehalalan produk. Dalam konteks inilah penerapan keamanan pangan dan sertifikasi halal menjadi instrumen penting yang tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai strategi peningkatan kualitas dan daya saing produk.
Produk olahan daging termasuk kelompok pangan berisiko tinggi karena sangat rentan terhadap cemaran biologis, kimia, maupun fisik apabila tidak ditangani dengan prosedur yang tepat. Kesalahan dalam penanganan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyimpanan dapat berdampak langsung pada keamanan pangan dan kesehatan konsumen. Oleh sebab itu, penerapan prinsip dasar keamanan pangan perlu menjadi perhatian utama pelaku usaha rumahan. Praktik seperti pemilihan bahan baku yang segar dan layak, penggunaan air bersih, sanitasi peralatan produksi, pengaturan suhu penyimpanan, serta pemisahan area pengolahan bahan mentah dan produk jadi merupakan langkah awal yang sangat menentukan mutu produk.
Selain aspek teknis produksi, faktor sumber daya manusia juga memegang peranan penting. Higienitas pekerja, mulai dari kebersihan tangan, penggunaan alat pelindung diri sederhana, hingga perilaku kerja yang bersih dan disiplin, menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem keamanan pangan. Kesadaran ini perlu dibangun secara bertahap agar pelaku usaha memahami bahwa kualitas produk tidak hanya ditentukan oleh rasa, tetapi juga oleh proses yang aman dan terkontrol.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap keamanan pangan, perhatian terhadap aspek kehalalan produk juga mengalami perkembangan signifikan. Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan strategis, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim. Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk olahan daging telah memenuhi ketentuan syariat Islam, baik dari sisi bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusi. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen memperoleh rasa aman dan kepastian dalam memilih produk yang dikonsumsi.
Bagi pelaku usaha rumahan, proses pengajuan sertifikasi halal juga menjadi sarana pembelajaran untuk menata sistem produksi secara lebih tertib dan terdokumentasi. Mereka dituntut untuk memahami asal-usul bahan, memastikan tidak terjadi kontaminasi silang, serta menyusun pencatatan sederhana terkait proses produksi. Meskipun pada awalnya dianggap rumit, proses ini justru membantu pelaku usaha meningkatkan profesionalisme dan konsistensi mutu produk.
Pengalaman sejumlah pelaku usaha olahan daging menunjukkan bahwa pendampingan dalam penerapan keamanan pangan dan sertifikasi halal memberikan dampak nyata. Produk menjadi lebih dipercaya oleh konsumen, tampilan usaha terlihat lebih profesional, serta peluang pemasaran semakin luas, baik melalui toko daring, media sosial, maupun kerja sama dengan mitra penjualan. Kepercayaan konsumen yang tumbuh secara bertahap menjadi modal sosial yang sangat berharga bagi keberlanjutan usaha.
Di sisi lain, peran pemerintah daerah dan lembaga terkait sangat penting dalam memperkuat ekosistem usaha pangan rumahan. Melalui program pelatihan, sosialisasi, serta pendampingan teknis, pelaku UMKM dibekali pemahaman tentang praktik keamanan pangan yang baik dan prosedur sertifikasi halal. Dukungan ini tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap standar, tetapi juga membantu pelaku usaha beradaptasi dengan tuntutan pasar yang semakin selektif.
Upaya peningkatan kualitas produk olahan daging rumahan sejatinya tidak dapat dipisahkan dari tujuan pembangunan ekonomi masyarakat. Ketika pelaku usaha mampu menghasilkan produk yang aman, halal, dan bermutu, maka daya saing lokal akan meningkat dan kepercayaan konsumen semakin kuat. Hal ini pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan, perluasan lapangan kerja, serta penguatan ketahanan ekonomi keluarga.
Penerapan keamanan pangan dan sertifikasi halal perlu dipahami sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar kewajiban administratif. Keduanya merupakan fondasi penting dalam membangun industri pangan rumahan yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Melalui kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat, produk olahan daging rumahan diharapkan mampu berkembang menjadi produk unggulan yang tidak hanya aman dan halal, tetapi juga berdaya saing tinggi di pasar regional maupun digital.
Penulis : Nurullia Febriati
Editor : Ahmad Novriwan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















