Pendaftaran SIKEPLU Lampura Diperpanjang

Selasa, 8 Maret 2022 | 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Waktu pendaftaran media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui website Sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (SIKEPLU) resmi diperpanjang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Lampura, Doni Ferwari Fahmi, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi, Firmansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin, (07/03) malam. Ia menyatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan pers dengan cara memperpanjang waktu hingga 4 hari kedepan.

“Mengingat masih banyak kawan-kawan awak media yang belum selesai mendaftar, dan berdasarkan pertimbangan, maka kita tambah limit waktu pendaftaran media di Kominfo Lampura sampai tanggal 11 Maret ini,” terang Firmansyah.

Baca Juga:  Setelah Ardito? Siapa Menyusul? Jangan ya, dek…

Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa sistem pendaftaran secara online di Kabupaten Lampura baru kali ini diterapkan. Sehingga wajar jika terjadi kesalahan maupun kekeliruan dalam mengimplementasikan sistem tersebut.

“Hal yang wajar jika masih banyak kekeliruan dalam menggunakan aplikasi online, sebab ini baru kali pertama diterapkan disini (Lampura). Dengan diperpanjang waktu pendaftaran, seyogyanya kawan-kawan media bisa memanfaatkannya. Kalau ada kesulitan silahkan langsung koordinasi melalui call center yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Diketahui, Diskominfo Kabupaten Lampura saat ini tengah membuka pendaftaran kerjasama dengan pihak perusahaan pers secara online melalui situs resmi http://sikeplu.lampungutarakab.go.id
milik Pemkab setempat. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 01 sampai 11 Maret 2022, yang selanjutnya akan diverifikasi selama 12 hari kalender.

Baca Juga:  Danrem 043/Garuda Hitam Hadiri Penanaman Jagung dalam Rangka Mendukung Program Swasembada Pangan Nasional

Hasil verifikasi akan diumumkan pada tanggal 28 Maret 2022, dan pihak Diskominfo membuka masa sanggah selama 3 hari dimulai pada tanggal 29 Maret 2022, hasil dari masa sanggah, maka pada tanggal 11 April 2022 akan diumumkan perusahaan pers mana saja yang lolos dan berhak untuk menjalin kerjasama antara kedua belah pihak. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran
Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen
Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:25 WIB

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:30 WIB

Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB

#indonesiaswasembada

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Des 2025 - 15:25 WIB