Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur Harus Dilakukan

Senin, 30 Januari 2023 | 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Vina
BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengatakan langkah pencegahan perkawinan anak di bawah umur perlu diperhatikan guna mempercepat pengurangan stunting.

“Masalah dispensasi nikah pada anak cukup tinggi, ini pasti ada sejumlah persoalan mungkin karena pandemi COVID-19, faktor ekonomi, atau ada di antara salah satunya merupakan korban kekerasan seksual,” ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Apriliati di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan dengan adanya kecenderungan tersebut perlu dilakukan beragam langkah pencegahan perkawinan anak secara konsisten dan luas.

Baca Juga:  Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum

“Pada tahun lalu DPRD sudah mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung ini jadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan dini pada anak,” katanya.

Selain itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur di masyarakat.

“Pencegahan perkawinan anak di bawah umur ini perlu dilakukan, sebab ini ada kaitannya juga dengan pengurangan angka stunting dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Menurut dia, dengan adanya perkawinan anak di bawah umur akan menimbulkan ketidakseimbangan, di mana anak akan menjadi beban bagi pasangan muda yang belum mencukupi secara finansial sehingga pemenuhan gizi pada anak tidak terpenuhi.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah
Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM
Lampung Siap Lawan Tuberkulosis
Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur
Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan
Pelantikan PC IMM Kota Metro 2026, Wagub Jihan Nurlela Ingatkan Peran Penting Organisasi Mahasiswa dalam Menjaga Persatuan Bangsa.
Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:39 WIB

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 20:05 WIB

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 April 2026 - 19:57 WIB

Lampung Siap Lawan Tuberkulosis

Selasa, 14 April 2026 - 17:54 WIB

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:39 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Siap Lawan Tuberkulosis

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:57 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:54 WIB