Dari 70 komoditas hanya 9 komoditas diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Jenis pupuk subsidi yang tadinya ada 6 diantaranya urea, PTSP, SP36, NPK, ZA, pupuk organik dan masih banyak lagi. Sekarang dikecilkan menjadi 2 yaitu urea dan NPK.
Mekanisme penetapan alokasi, jadi alokasi pupuk sekarang top down. Mulai dari penetapan alokasi per-provinsi melalui keputusan Menteri Pertanian. Jatah per-provinsi membagi per-kabupaten/kota. Pembagian per-kabupaten di break down melalui SK Bupati/Walikota per-kecamatan per/petani.
Yang menjadi dasar lagi adalah penyerapan pupuk subsidi pada periode sebelumnya, yang mendapat otoritas kewenangan membagi pupuk subsidi. Baru di Informasikan ke kios pengecer dan petani. Ini harus terbuka karena setiap petani harus tau berapa jatahnya. Pembagiannya proporsi, luas lahan spasial, 9 komoditas tersebut, database petani dalam SIMLUHTAN dan ketersediaan anggaran. Pupuk subsidi ini jatah untuk para petani tidak sama dengan yang ada di RDKK atau e-RDKK.
Dalam pertemuan sebelumnya sudah dilaksanakan FGD Mencari Solusi bagi Petani Ubi Kayu Setelah Tidak Mendapatkan Pupuk Subsidi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dekanat Fakultas Pertanian Universitas Lampung pada 27 Juli 2022.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permentan 10 Tahun 2022, yang memberikan pembatasan komoditas dan jenis pupuk bersubsidi. Di antaranya yang dihapuskan adalah komoditas ubi kayu, yang merupakan komoditas unggulan Provonsi Lampung.
Dari hasil FGD tersebut disepakati beberapa hal sebagai rekomendasi, diantaranya adalah:
⁃Penelitian tentang benih ubikayu varietas genjah yang mempunyai masa tanam pendek dengan kadar pati tinggi,
⁃Meningkatkan pemanfaatan pupuk organik sebagai pengganti pupuk subsidi sekaligus dapat memperbaiki tekstur tanah, melakukan pemupukan berimbang sesuai kondisi wilayah.
Permohonan kepada Kementan untuk mengevaluasi kembali Permentan 10 tahun 2022 dan menambahkan ubikayu sebagai bahan pangan pokok dan strategis agar mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi solusi bagi petani ubikayu agar tetap dapat berusaha tani dan Provinsi Lampung tetap menjadi penghasil ubi kayu nomor satu secara nasional. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.