Pemprov Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 30 Juli 2022 | 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inti alasan dikeluarkannya perubahan permentan ini adalah karena kesulitan mendapatkan bahan baku, bahan bakunya semakin mahal walaupun sekarang harga bahan baku pupuk menurun tetapi tetap saja mahal dibandingkan dalam kondisi normal. Kondisi normal yang dimaksud adalah pandemi Covid tidak ada, situasi geo politik yang aman-aman saja atau stabil, situasi perekonomian dunia nyaman-nyaman saja.

Bedanya Permentan yang lama dan yang baru ialah, Permentan Nomor 41 Tahun 2021 adalah tentang pupuk subsidi tahun 2022, dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah separuh akhir dari tahun 2022.

Baca Juga:  Herman Khaeron Apresiasi Santunan Anak Yatim KWP DPR, Tegaskan Peran Negara dan Media di Bulan Ramadan

Dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021, yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yaitu adalah usaha tani dibidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dengan luas maksimal 2 hektar.

Yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN. Hampir semua komoditas yang diupayakan boleh mendapat pupuk subsidi dengan catatan luas areal tidak lebih dari 2 hektar.

Perubahan yang mendasar dari PP yang baru ini itu adalah yang mendapat pupuk subsidi adalah usaha tani dibidang tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. Untuk Holtikuktura, cabai, bawang merah dan bawang putih.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas

Untuk sub sektor perkebunan tebu, kopi dan kakao dengan luas tanam maksimal 2 hektar. Syarat masih sama dengan yang lama, e-RDKK tetap harus dibuat tetapi tidak menjadi standar perhitungan pokok dalam pupuk subsidi.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim
Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia
Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah
Wakili Bupati Ayu, Sekda Velli Sholat Idul Fitri Di Masjid Besar Blambangan Umpu
Puan : Momen Idul Fitri 1447 H Eratkan Kebersamaan Untuk Bangun RU Lebih Baik Lagi
Pantauan Arus Mudik Hari H Angkutan Lebaran 2026, Asdp 83 Trip Layani Lintas Selat Sunda.
Warga dan Pemudik di Lampung Utara Keluhkan Wisata Lubang di Jalur Silaturahmi Lebaran
Dedikasi Tanpa Libur, Kurir J&T Bekri Kembali Mengaspal di Hari Ketiga Lebaran demi Rupiah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33 WIB

Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim

Senin, 23 Maret 2026 - 10:15 WIB

Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia

Senin, 23 Maret 2026 - 09:11 WIB

Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:10 WIB

Wakili Bupati Ayu, Sekda Velli Sholat Idul Fitri Di Masjid Besar Blambangan Umpu

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:21 WIB

Puan : Momen Idul Fitri 1447 H Eratkan Kebersamaan Untuk Bangun RU Lebih Baik Lagi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia

Senin, 23 Mar 2026 - 10:15 WIB

#indonesiaswasembada

Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Senin, 23 Mar 2026 - 09:11 WIB