Laporan: Anis
Bandar Lampung – Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kusnardi, Memimpin Rapat Koordinasi Bersama Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten Kota, bertempat di Ruang Rapat Lt.4 Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Lampung, Jumat (29/07).
Hadir dalam Rapat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Kepala Biro Ekonomi Setda, Ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan), Perwakilan KTNA Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Pimpinan PT. Pusri PDD Lampung, Sales Supervisior PT. Petrokimia Gresik Lampung, Perwakilan Distributor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Rapat tersebut menindaklanjuti hasil penyampaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 19 Juli 2022 yang lalu di IPB International Convention Center Botani Square Bogor.
Kusnardi, memaparkan, Sosialisasi tata kelola pupuk subsidi karena menyangkut dan berdampak kepada para petani maka ini perlu di sosialisasikan. Pupuk Subsidi ini memang ada perubahan, bukan hanya komoditas jenisnya saja tetapi juga dampaknya.
Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan, perubahan-perubahan ini harus diketahui semua stake holder yang berkaitan dengan pengguna pupuk terutama pupuk subsidi.